Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Sah! SK Forwakum Sergai Periode 2025–2028 Resmi Diterbitkan

19
×

Sah! SK Forwakum Sergai Periode 2025–2028 Resmi Diterbitkan

Sebarkan artikel ini

detak.co.id I SERDANG BEDAGAI — Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Forwakum Serdang Bedagai (Sergai) untuk periode 2025–2028 kepada Darmawan selaku Ketua terpilih.

Penyerahan SK berlangsung di Sekretariat Forwakum Sumut, Jalan Candi Prambanan, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Rabu (18/6/2025).

SK tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution, SH, didampingi Sekretaris Sumardiansyah Tarigan dan Bendahara Zulfadli Siregar, kepada Darmawan beserta jajaran pengurus yang telah ditetapkan.

Dalam sambutannya, Aris Rinaldi menekankan pentingnya soliditas dan integritas di tubuh organisasi.

Ia mengingatkan bahwa Forwakum harus menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi hukum yang kredibel kepada masyarakat.

“Kami berharap kepengurusan ini solid dan kompak. Forwakum harus menjadi wadah wartawan hukum yang mampu memberikan kontribusi nyata melalui pemberitaan yang mengedepankan prinsip jurnalistik,” ujar Aris.

Aris juga mendorong pengurus Forwakum Sergai segera menggelar rapat kerja untuk menyusun program prioritas yang terarah dan sejalan dengan visi organisasi.

Dia turut menekankan pentingnya membangun sinergi dengan institusi penegak hukum di daerah.

“Forwakum harus menjadi mitra strategis dalam penyebaran informasi hukum yang akurat dan mencerahkan,” tegasnya.

Ketua Forwakum Sergai, Darmawan, menyambut baik penyerahan SK tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk memimpin serta mengembangkan Forwakum di Kabupaten Serdang Bedagai.

“Kami akan menjadikan Forwakum Sergai sebagai forum wartawan hukum yang profesional dan menjadi sarana silaturahmi bagi para jurnalis yang fokus pada isu hukum,” ungkap Darmawan.

Ia hadir bersama jajaran pengurus, di antaranya Sekretaris Rimpun Sihombing, Bendahara Rizky Rayanda, serta beberapa anggota lainnya.

Dalam kesempatan itu, Darmawan juga meminta arahan dari pengurus Forwakum Sumut agar arah organisasi di daerah tetap selaras dengan visi besar Forwakum.

‘Kami sangat membutuhkan dukungan dan arahan dari Ketua serta pengurus Forwakum Sumut, agar bisa mengembangkan organisasi ini dengan baik dan profesional di Sergai,” pungkasnya.

Dengan diterbitkannya SK ini, Forwakum Sergai resmi menjalankan roda organisasi hingga 2028 dengan harapan mampu menjadi pionir dalam penyebaran informasi hukum yang bertanggung jawab dan bermutu.(ap).