Detak.co.id I SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Kriminal Polsek Pantai Cermin meringkus seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya mengatakan, pelaku diketahui berinisial SN (46), warga Dusun IV, Desa Pantai Cermin Kiri. Pria yang bekerja sebagai wiraswasta tersebut juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
“Penangkapan berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut,” ucapnya, Jumat (29/8/2/26).
Ia menjelaskan, menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA Taufik Nasution, S.H., bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
“Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Pria tersebut kemudian berlari dan terlihat membuang sebuah bungkusan plastik berwarna hitam,” ungkap Bringin Jaya.
Petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan SN. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa plastik hitam yang dibuangnya tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu. Bungkusan itu sengaja dilempar karena pelaku panik setelah mengetahui kedatangan polisi.
Kata dia, petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mako Polsek Pantai Cermin. Selanjutnya, kasus tersebut dilimpahkan kepada Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,36 gram dan berat bersih 1,76 gram,” tandasnya.
Selain itu, turut diamankan tiga bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,47 gram dan berat bersih 0,17 gram, satu bungkus plastik klip transparan kosong, satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam, satu kantong plastik ukuran sedang warna hitam serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp135.000.(ap).
Teks foto: Barang bukti sabu disita dari pengedar sabu di Pantai Cermin.











