Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Benyamin : Evaluasi Sekda Tangsel Dilaksanakan 2026 Mendatang

10
×

Benyamin : Evaluasi Sekda Tangsel Dilaksanakan 2026 Mendatang

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie

detak.co.id Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menyebutkan belum resmi membentuk panitia seleksi lelang jabatan eselon II. Ia menargetkan awal Juli mendatang komposisi panitia seleksi sudah terbentuk.

“Untuk eselon IIb. Kepala dinas dan badan,” kata Benyamin di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (19/6/2025).

Benyamin mengakui saat ini sedang menyusun komposisi panitia seleksi lelang jabatan. Panitia seleksi nantinya akan ditugasi menjaring pemilihan pejabat tinggi pratama eselon II.

“Evaluasi untuk IIa (sekretaris daerah) baru bisa dilaksanakan tahun 2026,” katanya.

Diketahui, saat ini ada kekosongan empat kursi kepala dinas dan atau badan di Kota Tangsel. Yakni, dinas kependudukan dan pencatatan sipil; dinas perpustakaan dan arsip.

Kemudian juga kepala badan pengelolaan keuangan dan aset, badan pendapatan daerah. Adapun kursi kepala dinas pemuda olahraga yang segera kosong lantaran Mursinah memasuki masa pensiun.

Benyamin Davnie mengatakan, sesuai aturan dirinya bisa melakukan rotasi dan mutasi enam bulan pasca dilantik. Maka sekitar Agustus mendatang kursi pejabat tinggi pratama eselon IIb akan dilelang atau open bidding.

“Kita konsultasikan lagi karena kita sudah mulai menerapkan meritokrasi sistem merit. Yang tentunya beda dengan open bidding,” katanya usai acara Halal Bihalal di Puspemkot Tangael beberapa waktu lalu.

Dia pun akan berkonsultasi ke kementerian PAN dan RB serta kementerian dalam negeri. Ia menunjuk pejabat setara dan di bawahnya untuk mengisi kursi pelaksana tugas tiga kepala badan maupun dinas yang sekarang kosong.

Kepala daerah empat periode di Kota Tangsel itu tidak ingin gegabah. Benyamin tetap pedomani semua persyaratan dan ketentuan yang diatur perundang-undangan. Sistem meritokrasi ini waktu penentuannya bisa lebih pendek dibandingkan dengan open bidding yang membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga bulan.

“Seperti itu. Saya harus melihat rekam jejak dari pegawai yang nanti akan didorong ke lingkungannya (menjabat sebagai kepala OPD-red). Ini akan mempercepat,” jelas Benyamin.

Ambang batas indeks merit untuk suatu daerah bisa melaksanakan pengangkatan esselon II tanpa open biding skornya 325. Sementara nilai di Kota Tangsel pada 2024 sudah 326.

Perlu diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Sesuai dengan Road Map RB 2020-2024, pemberlakuan sistem merit dalam birokrasi Indonesia bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dan bebas dari KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas untuk masyarakat.