detak.co.id TANGERANG — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berhasil menyelamatkan aset Pemkab Tangerang Senilai Rp. 65.275.000.000, kedua aset yang berlokasi di dua tempat yakni desa Sodong Kecamatan Tigaraksa luas 2 hektar peruntukan Sanggar Kegiatan Belajar ( SKB) dan SDN Pangadegan II kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang seluas 3865 M2 dengan total Rp 65,2 Miliar.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan,Kejari Kabupaten Tangerang bagian Datun, telah
berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang berupa Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang terletak di Kelurahan Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dengan luas 2 hektar dan SDN Pangadegan II Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dengan luas 3.685 m2.
Aset tersebut sebelumnya telah dikuasai oleh masyarakat secara illegal selama kurang lebih 4 dekade dan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yang mana akan dipergunakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang guna untuk kepentingan umum.
“Setelah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang langsung melakukan serangkaian tindakan non-litigasi berupa peneguran dan pemanggilan terhadap pihak yang menguasai lahan secara illegal,”terang Doni.
Dalam proses klarifikasi kata Doni, yang bersangkutan mengakui telah menempati lahan tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk mengosongkan lahan serta membongkar pagar/bangunan yang mengelilingi atau berdiri diatas aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
Sebagai tindak lanjut dari keberhasilan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang secara resmi menyerahkan kembali SKK beserta dokumen penyelamatan aset kepada BPKAD (Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang) dengan total nilai Aset berdasarkan harga nilai pasar saat ini senilai Rp. 65.275.000.000 menurut BPKAD.
Sementara Kasi Datun Bapak Eddy Purwanto, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata peran aktif Bidang DATUN pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, khususnya dalam upaya penyelamatan aset-aset negara yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Sodong dan SDN Pangadegan II menjadi salah satu contoh aset strategis yang berhasil diamankan setelah berpuluh tahun menjadi permasalahan.
“Selanjutnya, akan ada asset lainnya yang segera diamankan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,”tandasnya.