Detakbanten.com TANGERANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menyepakati Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 8.65 triliun sebesar Rp429,06 miliar atau 5,21 persen.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kenaikan tersebut berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) yang semula pada APBD Murni 2025 sebesar Rp 4.69 triliun naik menjadi 5.11 triliun Rp434,85 miliar atau 9,29%.” Awalnya pada murni 2025 pendapatan Pajak daerah ditarget sebesar Rp3,76triliun, dan direencanakam pada perubahan APBD 2025 naik sebesar Rp4,12 triliun, sementara retribusi daerah pada APBD 2025 sebesar Rp173,29 miliar, rencana perubahan sebesar Rp201,00 miliar, naik sebesar Rp27,70 miliar atau 15,99%,”terang Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud kepada wartawan, usai memimpin rapat paripurna DPRD Penyampaian Penjelasan Bupati Terhadap Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang.
Amud mengatakan, perubahan tersebut telah dibacakan dalam nota keuangan perubahan oleh bupati Tangerang, DPRD Kabupaten Tangerang tentunya akan kembali melakukan pembahasan dan berencana akan melakukan rapat paripurna kembali.
“Secara aturan kan begitu, jadi nanti resminya akan diparipurnakan oleh anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” terang Amud.
Sementara rapat paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati Terhadap Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 berjalan dengan lancar.
Dalam sambutannya Bupati Tangerang H Maesyal Rasyied mengatakan, Pemerintahdaerah bersama DPRDtelah menyepakati dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) Tahun Anggaran 2025 yang merupakan arah dan kebijakan bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam merumuskan dan mendesain postur Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan tetap mengedepankan prioritas pembangunan Kabupaten Tangerang.
Nota Keuangan rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kata Bupati disusun oleh Pemerintah Daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dicermati dan dievaluasi, baik oleh DPRD Kabupaten Tangerang maupun jajaran Pemerintah Daerah.
Beberapa hal yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan perkembangan yang terjadi baik dari segi pendapatan, belanja dan pembiayaan agar semua program kegiatan dapat berjalan dan target kinerja yang ditetapkan bisa tercapai.
Dalam penyesuaian APBD yang dilakukan melalui mekanisme perubahan APBD, tetap mengacu pada tema pembangunan Tahun 2025, yaitu Pemerataan Pembangunan berwawasan lingkungan dalam Upaya peningkatan daya saing daerah melalui kolaborasi antar sektor.
Disamping itu kebijakan belanja diarahkan pada penuntasan target capaian program dan sasaran pembangunan daerah yang telah diprioritaskan sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026 dan Program unggulan kepala Daerah Sebagaimana ketentuan diatas, dalam beberapa rencana alasan spesifik yang dapat dijadikan dasar Perubahan APBD tahun 2025