detak.co.id TANGERANG — Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dari sektor pajak restoran, Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kabupaten Tangerang rutin setiap harinya terjun ke lapangan door to door melakukan pendataan wajib pajak yang membandel, hal tersebut dikatakan Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto yang disampaikan Kabid Wasdal Pahmi Faisuri kepada awak media melalui WhatsApp, Jumat (4/7/2025).
Menurutnya, Bapenda pada bidang wasdal terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah ( PAD) dari semua sektor pajak, baik pajak hotel, parkir dan pajak restoran.
” Mereka wajib membayar pajak yang belum dilunasi. Jika pelaku usaha tidak membayar pajaknya tepat waktu, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Tangerang dapat melakukan tindakan pemasangan stiker, spanduk, atau media lain sebagai pemberitahuan atas tunggakan pajak tersebut,”terang Pahmi.
Pemasangan stiker, spanduk, atau media lain sambung pahmi, sebagai pemberitahuan atas tunggakan pajak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pajaknya, dapat dilakukan tindakan pemberitahuan melalui media tersebut. Jika pelaku usaha masih tidak mematuhi kewajiban pajak setelah menerima Surat Teguran Pajak Daerah, maka akan diberlakukan tindakan penindakan dan sanksi administratif seperti pemasangan stiker atau media lainnya.
” Ini yang Bapenda lakukan agar PAD Kabupaten Tangerang benar – benar terealisasi sesuai target yang ditetapkan tim Anggaran pendapatan daerah (TAPD).,”tandasnya.
Salah satu yang dilakukan penagihan pajak dan pemasangan stiker sambung Pahmi yakni
restoran Gokana Mall Ciputra, Raa Cha Mall Ciputra, Gokana Supermall Karawaci, Raa Cha Supermall Karawaci, dan Gokana SDC.
Restoran-restoran tersebut belum membayar pajak yang seharusnya mereka bayar, pemasangan stiker atau media lain ini bukan berarti restoran-restoran tersebut akan disegel, tapi lebih sebagai bentuk penagihan pajak yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti tunggakan pajak yang belum dibayarkan oleh restoran-restoran tersebut,”tandasnya.