Daerah

Diduga Ada Unsur Politik, Dua Jaro di Desa Pematang Dipecat Kades

8
×

Diduga Ada Unsur Politik, Dua Jaro di Desa Pematang Dipecat Kades

Sebarkan artikel ini

detak.co.id TANGERANG – Diduga ada unsur politik, dua Jaro di desa pematang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang dipecat, kedua perangkat desa tersebut yakni Muhammad Bahtiar alias Abak Jaro 1 dan Jaro 3 Ahmad Yani, pemecatan tersebut dilakukan kepala desa didepan forum tiga hari sebelum bulan suci Ramadhan.

” Padahal saya bekerja tidak ada masalah, tidak pernah absen, namun kenapa secara sepihak dipecat dan digantikan oleh staf desa yang merangkap sebagai pengurus koperasi merah putih,”terang Muhamad Bahtiar kepada awak media, Senin (23/2/2026).

Bahtiar mengatakan, selain dirinya Jaro 3 Ahmad Yani juga diperlakukan hal yang sama, saat forum berlangsung dirinya langsung meninggallan ruangan dan tidak terima diperlakukan dimuka umum, selain dia tidak merasa ada masalah , dirinya merupakan tim sukses utama Kepala Desa saat Pilkades serentak 2021 lalu.

” Kalau bicara normatif dan menjalankan aturan, terapkan semua aturan yang ada jangan sepotong-sepotong,”terang Muhamad Bahtiar.

Hal senada dikatakan Jaro 3 Ahmad Yani, menurutnya pergantian yang dilakukan Kepala desa harus sesuai dengan mekanisme yang ada, saat ini dirinya dan Muhammad Bahtiar alias Jaro Abak tidak pernah melanggar aturan yang ada, saat ini secara kinerja kita tidak ada masalah, kalau bicara telah berkoordinasi dengan tokoh agama atau tokoh masyarakat, saya ingin tahu siapa tokohnya, karena saat saya tanya ke beberapa tokoh, tidak ada yang mengetahui.

” Harusnya pertimbangkan sebelum memutuskan, kita manusia dan nama baik kita dipikirkan dong jangan maen asal ganti aja,”tandasnya.

Sementara Kepala Desa Pematang Suharna saat dikonfirmasi melalui Handphonenya membantah melakukan pemecatan terhadap dua perangkat desa Jaro Abak dan Ahmad Yani, menurutnya saat bulan Agustus 2025 lalu, dirinya telah memanggil kedua jaro tersebut dan harus memilih salah satunya, karena keduanya bekerja di perusahaan swasta, terkait unsur politis juga tidak, intinya pergantian dua Jaro ini mengikuti aturan yang ada.

” Kan sekarang ada aturan mau pemberkasan nomor induk perangkat desa ( NIPD), jadi harus memilih, apa mau jadi Perangkat desa atau pegawai swasta,”terangnya.