Detak.co.id TANGSEL – DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 di ruang paripurna DPRD Tangsel, Rabu (9/7/2025).Proses pembahasan Raperda tersebut diawali dengan surat Wali Kota Tangsel Nomor 900.1.15/2573/BKAD/2025 tanggal 16 Juni 2025, dan dibahas melalui serangkaian rapat badan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai dengan jadwal badan musyawarah (Bamus) DPRD.Pembahasan merujuk pada Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Wanto Sugito mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), realisasi anggaran pada tahun 2024 mencapai Rp 4,608 triliun dari total anggaran setelah perubahan sebesar Rp4,764 triliun. Sementara itu, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp 4,498 triliun dari target Rp 4,574 triliun.
“Anggaran mencatat defisit sebesar Rp 110 miliar yang tertutup melalui pembiayaan netto senilai Rp 220 miliar, menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp110,29 miliar,” ungkapnya.
Wanto juga mengatakan, prestasi signifikan diraih Pemkot Tangsel dengan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024. Kota Tangsel, Wanto sebutkan mencatat capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebesar 96%, melampaui standar nasional 75%.
“Keberhasilan tersebut, menurut Badan Anggaran DPRD, menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” katanya.
Menurutnya, sebagai bagian dari langkah perbaikan, Pemkot Tangsel telah menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, termasuk pemberian teguran administrasi dan penguatan sistem pengawasan internal guna mencegah temuan berulang di masa mendatang.
Wanto menjelaskan, delapan fraksi di DPRD menyatakan setuju terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, dengan menyampaikan catatan dan masukan untuk menjadi perhatian Pemkot Tangsel dalam pelaksanaan anggaran ke depan.
“Penyusunan Raperda ini adalah bentuk akuntabilitas publik dan menjadi fondasi penting bagi penyusunan APBD tahun berikutnya. Kami harap ke depan, kinerja pengelolaan keuangan daerah dapat lebih ditingkatkan,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, setelah disepakati maka Raperda ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Banten dalam waktu tiga hari kerja untuk dilakukan proses evaluasi sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 15 hari kerja, agar Peraturan Daerah hasil evaluasi dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan.
“Evaluasi ini adalah bagian dari mekanisme pengawasan dan penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi,” ujarnya.
Benyamin sebutkan, setelah melalui tahapan evaluasi, Peraturan Daerah tersebut akan ditetapkan secara resmi dan selanjutnya dipublikasikan melalui portal resmi Pemkot Tangsel, sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Benyamin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh unsur yang terlibat dalam proses pembahasan Raperda, khususnya pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangsel, Badan Anggaran DPRD, TAPD, serta seluruh Perangkat Daerah Pemkot Tangsel.
“Kolaborasi yang telah dilakukan secara sinergis ini memungkinkan kita menyepakati bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024. Ini menjadi bahan evaluasi penting untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik ke depan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Benyamin juga mengatakan bahwa melalui pertanggungjawaban yang disusun secara efektif, efisien, dan transparan.
“Kita ingin menjaga kepercayaan publik melalui tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Dra).