Detak.co.id Pimpinan Pondok Pesantren Al Dzikri KH Ahmad Suwarman MD, angkat bicara terkait dugaan penahanan ijazah, raport maupun SKL para alumni santri Al Dzikri. Menurutnya, Ponpes Al Dzikri tidak ada penahanan ijazah, hanya saja alumni santri harus menyelesaikan kewajiban selama mengemban ilmu di Ponpes Al Dzikri kecamatan Taktakan Kota Serang.
KH Ahmad Suwarman MD mengatakan, pihaknya membantah tidak ada penahanan ijazah, raport maupun surat keterangan lulus, karena Ijazah merupakan santri. Hanya saja, lanjut Kiai, santri wajib melunasi kewajiban membayar uang Sahriyah atau bulanan dan pemeliharaan.
“Sampai sekarang alumni santri ngga ada yang datang, padahal kami (Ponpes Al Dzikri) sudah menyiapkan rapot, ijazah maupun SKL. Datang kesini tidak bisa diwakilkan, datang santri atapun wali santri nya,” ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Jumat 11 Juli 2025.
Ponpes Al Dzikri telah menyiapkan ijazah Aliyah maupun ijazah Tsanawiyah. Namun para alumni santri harus membayar tunggakan yang jumlahnya mencapai Rp5 juta bahkan sampai Rp16 juta.
“Iya kalau mau keluar ijazah kita sudah siapkan, tapi harus membayar tunggakan. Iya kalau tidak mampu membuat keterangan SKTM, kami juga manusia punya rasa toleransi,” jelasnya.
Kiai menjelaskan, bahwa Pondok Pesantren Al Dzikri sudah memiliki izin operasional sah dari Kemenag Kota Serang. Baik itu Izop Aliyah, Tsanawiyah, Diniyah salafiyah, pesantren bahkan sampai Izop Majelis Ponpes pun ada.
“Kalau santri udah melunasi kewajiban nya kita kasih ijazah nya, karena uangnya itu juga untuk pembangunan Ponpes Al Dzikri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kemenag Kota Serang sudah berupaya mengurus ijazah, raport maupun SKL untuk alumni Ponpes Al Dzikri. Saat ini untuk ada 12 orang yang diurus Kemenag Kota Serang untuk mendapat ijazah, akan tetapi harus datang ke Ponpes Al Dzikri untuk sidik jadi maupun lainnya. ***