detak.co.id Tanjungbalai (Sumut)- Kapolres Tanjung Balai AKBP Welman Feri, S.I.K. M.I.K memimpin kegiatan Press Release perkara pelanggaran kode etik Personil Polres Tanjungbalai Brigadir IR, Senin (28/7) Sore.
Hadir juga dalam kegiatan Press Release Waka Polres Tanjung Balai Kompol M.P Pardede, S.H, Kasipropam Polres Tanjung Balai AKP Demonstar, S.H., M.H, Plh Kasi Humas Polres Tanjung Balai Ipda M. Ruslan, S.I.P dan Insan pers
Dalam Press Release tersebut, Kapolres Tanjungbalai mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Tanjungbalai karena adanya berita viral terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan Personil Polres Tanjungbalai Brigadir IR bersama dengan seorang wanita I alias E di Jl. Aman Kel. Pulau Simardan Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri menjelaskan atas laporan istrinya, Brigadir IR dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan selain kode etik dengan ditempatkan Penahanan Khusus (Patsus) oleh propam selama satu bulan.
“Penahanan khusus ini bermula sejak dirinya dilaporkan pada 23 juli hingga 21 Agustus 2025 mendatang,” Jelas Kapolres.