detak.co.id TANGERANG — Empat tukang ojeg pangkalan (opang) Stasiun Cikasungka Kecamatan Solear Ditangkap unit Reskrim Polresta Tangerang pada Minggu (27/07/2025), Keempat pelaku berinisial A, N, J, dan JU, terpaksa diamankan Kepolisian Resort Kota Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra mengatakan, dari hasil penyelidikan dari satuan Reskrim, empat tersangka terbukti melakukan tindak pidana dengan melakukan pengancaman terhadap sopir dan penumpang taksi online, peran yang dilakukan dalam tindakan dari ke empat ojek pangkalan ini dengan cara mengintimidasi dan pengancaman kekerasan. Bahkan salah satu dari pelaku berinisial A membawa barang berupa bata ringan untuk mengintimidasi.
“Ketiga oknum ojek pangkalan yang sama yang juga membuka paksa pintu mobil. Oknum ojek pangkalan lainnya memaksa korban yang sedang menggendong bayi untuk turun,” terang Indra.
Indra menambahkan, kronologis kejadian bermula dari adanya video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi pengadangan terhadap kendaraan taksi online di kawasan Stasiun Tigaraksa pada Jumat, 25 Juli 2025 pada pukul 14.30 WIB. Di mana penumpang sebagai korban yakni IA (suami) dan SM (istri) beserta anak bayi berusia 6 bulan, hendak pergi ke Perum Puri Delta di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear dari rumahnya di wilayah Pinang, Kota Tangerang.
“Tiba di Stasiun Tigaraksa, dikarenakan terjadi hujan deras, mereka kemudian memesan taksi online untuk menjemput ke lokasi. Mereka langsung menaiki taksi online tersebut. Namun tiba-tiba, datang seorang pria yang tidak mereka kenal, yang diduga oknum pengemudi ojek pangkalan. Pria itu langsung meminta mereka untuk turun dari mobil,” jelas Indra.
Indra menjelaskan saat itu korban IA sempat mencoba meminta pengertian kepada para pengemudi ojek pangkalan agar diberi izin untuk menggunakan jasa taksi online karena sedang membawa bayi.
“Namun ojek pangkalan ini tetap tidak memperbolehkan taksi online untuk melanjutkan perjalanan, dengan alasan taksi online tidak diperbolehkan memasuki areal stasiun yang diklaim sebagai tempat atau wilayah ojek pangkalan,”terang Indra.
Indra menambahkan sebagai penanganan perselisihan antara ojek pangkalan dan taksi online, pihaknya bersama pemerintah daerah bakal memberikan solusi. Salah satunya, lanjutnya, adalah dengan mengeluarkan regulasi atau aturan tentang zona kewilayahan kedua jenis transportasi tersebut.
“Kami sudah ada rapat koordinasi dengan pemda, terkait rekomendasi kewilayahan baik itu antara ojek pangkalan maupun online,” ungkap Indra.
Atas perbuatannya keempat pelaku itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun, atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun.