detak.co.id SERANG – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menghadiri kegiatan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Banten, di Kantor KIP Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (21/8/25).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Measyal Rasyid memaparkan berbagai langkah, capaian, serta inovasi Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Hingga 31 Juli 2025, PPID Kabupaten Tangerang telah menerima 121 permohonan informasi, dengan rincian 110 permohonan ditindaklanjuti, terdiri dari 90 permohonan diterima seluruhnya, 1 permohonan diterima sebagian, dan 19 permohonan ditolak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemkab Tangerang juga telah menyediakan 178 data informasi publik yang dapat diakses masyarakat, baik informasi yang bersifat serta-merta, berkala, maupun setiap saat melalui website resmi Kabupaten Tangerang,” jelas Bupati Maesyal.
Bupati Maesyal Rasyid menegaskan, Pemkab Tangerang memiliki landasan regulasi yang kuat, di antaranya Peraturan Bupati Tangerang Nomor 79 Tahun 2023 tentang Standar Layanan Informasi Publik, SK Bupati Tangerang Nomor 043.522/2023 tentang Penetapan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dan SK Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 03.24.2646/Diskominfo/2023 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
“Dengan dasar hukum yang jelas, kami berkomitmen menjaga transparansi, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan mempertanggungjawabkan kinerja pemerintah daerah kepada masyarakat,” tandasnya.
Selain itu, dari sisi inovasi, Pemkab Tangerang terus melakukan pengembangan layanan digital berbasis aplikasi dan website, termasuk fitur tracking permohonan informasi, konten edukatif melalui media sosial, serta integrasi dengan portal terpadu Kontak Tangerang dan aplikasi Tangerang Gemilang. Pemkab Tangerang juga menyediakan layanan tatap muka yang lebih mudah diakses dengan menempatkan ruang layanan informasi publik di lantai 1 Gedung Diskominfo sesuai rekomendasi KIP Banten.
“Tidak hanya itu, Pemkab Tangerang juga memanfaatkan media luar ruang digital berupa videotron di berbagai wilayah untuk menyebarkan informasi pembangunan dan program pemerintah daerah,” ujarnya.
Bupati menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya menjadi kebutuhan masyarakat dan lembaga, tetapi juga kebutuhan pemerintah daerah.
“Demokrasi tidak akan terwujud tanpa keterbukaan informasi publik. Ini adalah kewajiban kita bersama, termasuk hingga ke tingkat desa,” ungkapnya.
Dengan semangat keterbukaan, Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui inovasi, regulasi, dan sinergi dengan berbagai pihak, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Acara ini turut dihadiri oleh para panelis, yakni: Dr. Zulpikar, S.Kom, SE, SH, MM, MIP, MH – Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, M. Ojat Sudrajat S – Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten dan H. Kori Kurniawan, S.Pd – Komisioner Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola KIP Banten.