detak.co.id, TANGERANG — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup aktivitas pabrik pengolahan limbah aluminium foil di Desa Badak Anom, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/7/2026).
Penyegelan tersebut lantaran perusahaan tersebut diduga telah melakukan pencemaran lingkungan sejak tahun 2024. Penindakan tegas itu dilakukan setelah KLH menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pembakaran limbah yang diduga mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan warga sekitar.
“Kegiatan ini kami duga sudah berlangsung sejak 2024 dan dilakukan oleh Saudara S melalui badan usaha CV TL,” kata Direktur Pengaduan dan Pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho.
Saat menyidak lokasi, Tim KLH menemukan indikasi kuat adanya pencemaran udara dari aktivitas pembakaran limbah aluminium foil. Diduga aktivitas tersebut telah berlangsung sejak 2024.
Menurut Ardyanto, pelaku usaha mengumpulkan limbah berupa saset bekas makanan dan kemasan sejenis untuk dibakar guna memisahkan lapisan aluminium foil dari material lainnya. Aluminium hasil pembakaran kemudian dilebur menjadi batangan atau ingot untuk dipasarkan.
Namun, proses tersebut diduga dilakukan tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai sehingga menimbulkan pencemaran.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan selama beberapa hari terakhir, KLH menemukan indikasi pencemaran udara serta potensi pencemaran tanah dan air di sekitar lokasi.
“Kami melihat kegiatan ini dapat berdampak kepada masyarakat berupa penyakit infeksi saluran pernapasan akut. Dalam jangka panjang, aktivitas tersebut juga berpotensi meningkatkan risiko kanker,” ungkapnya.
Sebagai langkah awal penegakan hukum, KLH memerintahkan seluruh aktivitas pembakaran limbah dihentikan hingga proses penyelidikan selesai.
“Hari ini kami memerintahkan pelaku usaha untuk berhenti melakukan pembakaran. Selanjutnya akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ardyanto.
Tak berhenti pada penyegelan pabrik, KLH juga akan menelusuri rantai pasok limbah yang digunakan sebagai bahan baku. Sejumlah produsen yang diduga memasok limbah saset ke lokasi tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kami akan dalami dari mana sumber limbah tersebut berasal dan akan memanggil beberapa produsen ke kantor kami untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pengelola usaha berpotensi dijerat Pasal 98, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik pengolahan limbah yang mengabaikan aspek lingkungan tidak hanya berdampak pada kerusakan ekosistem. Tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.











