Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
DaerahHukum dan Kriminal

Jaksa Tahan Tiga Tersangka Korupsi PDAM Tirta Multatuli Kab Lebak

16
×

Jaksa Tahan Tiga Tersangka Korupsi PDAM Tirta Multatuli Kab Lebak

Sebarkan artikel ini

Detak.co.id LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak telah sukses mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal di perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Multatuli Kabupaten Lebak Pandeglang.

Dalam pengungkapan kasus itu, Kejari menangkap tiga orang tersangka.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara PDAM Tirta Multatuli tahun 2020,” kata Kasi Intel Kejari Lebak, Puguh Raditya Purnama, kepada wartawan.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan direktur utama Oya Masri, mantan dewan pengawas Ade Nurhimat yang menjabat pada 2020-2021, dan pihak swasta dari PT Lestari Persada berinisial AS. Ketiganya kini sudah dilakukan penahan.

Raditya mengatakan, pada 2020, BUMD milik Pemkab Lebak itu mendapatkan penyertaan modal sebesar Rp 15 miliar dari APBD. Pada tahun itu, ketiganya menjalankan proyek sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SRMBR), pelaksanaan perbaikan pompa air, dan belanja operasional non-investasi.

Dalam proyek itu, jaksa menemukan bukti transaksi pembayaran penuh, namun realisasi pekerjaan tidak mencapai 100 persen, dugaan mark-up satuan harga, pelaksanaan tidak sesuai dengan rencana teknis anggaran (RTA), dan pengondisian pemenang tender. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar.

sementara, negara dirugikan sekitar Rp 2 miliar. Namun penyidikan masih terus dikembangkan, baik terhadap kemungkinan tersangka baru maupun potensi tambahan kerugian negara,” tandasnya.

Raditya mengatakan kasus ini mulai dilakukan pengusutan dari 2024. Menurut dia, pengusutan kasus ini merupakan komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan Negeri Lebak bekerja profesional dan tidak menghentikan penanganan kasus PDAM, sebagaimana isu yang beredar di masyarakat,” jelasnya (Red)