detak.co.id, Tangerang Selatan – Pasca relokasi pedagang kaki lima (PKL) Pasar Serpong yang sebelumnya berjualan di area trotoar jalan raya pada pertengahan Oktober 2025 lalu, kini dampaknya mulai dirasakan para pedagang. Penurunan omzet, barang dagangan yang rusak, hingga sepinya pembeli mulai dirasakan oleh pedagang.
Merasa kondisi semakin sulit, para PKL akhirnya mengadu ke DPRD Kota Tangsel. Mereka diterima oleh Komisi II DPRD Tangsel dalam rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (12/11/2025).
Perwakilan PKL Pasar Serpong, Bambang Ferdiansyah, mengatakan bahwa kebijakan Pemkot Tangsel yang menempatkan para pedagang di belakang pasar dinilai tidak berpihak kepada mereka. Menurutnya, lokasi baru tersebut justru membuat pedagang terancam gulung tikar.
“Kalau disuruh pindah ke belakang, sama saja mematikan mata pencarian kami. Kami sudah pernah coba sebelumnya, dagangan malah busuk, pembeli sepi. Dari jalan raya ke belakang jauh sekali,” ungkap Bambang.
Ia juga menambahkan, pembeli harus mengeluarkan biaya parkir tambahan jika ingin berbelanja di area belakang pasar, sehingga semakin menurunkan minat masyarakat.
Meski begitu, Bambang mengaku bersyukur atas kesempatan audiensi yang difasilitasi DPRD Tangsel. Ia menyebut, para pedagang puas bisa menyampaikan langsung keluhan mereka kepada wakil rakyat.
“Alhamdulillah kami diterima dengan baik. Pemerintah juga sering turun ke lapangan dan mendengar keluhan pedagang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, mengatakan bahwa pihaknya memahami kesulitan para PKL dan berkomitmen mencari solusi terbaik.
“Secara umum para pedagang siap tertib, siap diatur, dan siap ditata. Hanya saja mereka berharap ada sisi keadilan dan kemanusiaan,” jelas Ricky.
Ricky menuturkan, salah satu persoalan yang mencuat adalah biaya parkir yang dianggap memberatkan pembeli. Ia pun mengusulkan relaksasi aturan parkir sebagai langkah awal.
“Misalnya kita gratiskan parkir selama 15 menit. Itu bisa jadi solusi agar pembeli tidak terbebani,” ujarnya.
Selain itu, Komisi II juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) selaku pihak yang bertanggung jawab dalam penataan PKL. Pihaknya berencana duduk bersama untuk menggali lebih dalam permasalahan di lapangan.
Ricky juga menyoroti usulan zonasi dari para pedagang. Ia menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut agar sistem tersebut dapat diterapkan tanpa menimbulkan masalah baru dalam penertiban. “Kita harus hati-hati. Jangan sampai diberi jam tertentu tapi nantinya malah sulit ditertibkan,” katanya.
Lebih lanjut, Ricky menegaskan bahwa DPRD juga mempertimbangkan nasib pedagang yang berada di dalam kios resmi pasar. “Kita tidak bisa hanya berpihak pada satu sisi. Pedagang di dalam juga bayar sewa dan retribusi. Jadi, kita harus adil dan cari solusi terbaik bagi semua pihak,” pungkasnya. (dra)





















