TANGSEL detak.co.id -Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Banten bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP se-Banten secara tegas menolak sekaligus meminta penundaan pelaksanaan Instruksi Musyawarah Wilayah (Muswil) yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.
Ketua DPW PPP Banten, Subadri Ushuludin, mengatakan sikap tersebut merupakan respons atas Surat Instruksi DPP PPP Nomor 0027/IN/DPP/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025.
Menurut Subadri, DPW dan DPC PPP Banten menemukan sejumlah persoalan administratif dan hukum dalam instruksi tersebut, terutama yang berkaitan dengan Pedoman Organisasi serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dijadikan dasar pelaksanaan Muswil.
“AD/ART yang dilampirkan dalam surat instruksi itu tidak sesuai dengan AD/ART hasil Muktamar X PPP yang disepakati pada 27–28 September 2025. Setelah kami cermati, dokumen tersebut justru merupakan duplikasi AD/ART hasil Muktamar IX, bukan hasil Muktamar X sebagaimana disebutkan dalam surat instruksi,” ujar Subadri, Rabu (24/12/2025).
Selain itu, DPW PPP Banten juga menyoroti ketidaksesuaian dalam penunjukan Sekretaris Jenderal DPP PPP. Berdasarkan AD/ART Muktamar IX PPP di Makassar, Imam Fauzan Amir Uskara dinilai belum memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Sekjen karena belum pernah menduduki jabatan Ketua DPW selama satu masa bakti penuh.
Subadri menambahkan, persoalan lain berkaitan dengan Pedoman Organisasi yang ditandatangani pada 3 Oktober 2025, yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tertanggal 1 Oktober 2025. Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidaksesuaian terhadap AD/ART, sehingga seluruh produk organisasi yang ditandatangani oleh Mardiono dan Imam Fauzan Amir Uskara dianggap cacat hukum.
DPW PPP Banten menegaskan bahwa hingga saat ini Pedoman Organisasi yang sah dan masih berlaku adalah Pedoman Organisasi Nomor 1 Tahun 2021, yang ditandatangani oleh H. Suharso Monoarfa selaku Ketua Umum dan H. M. Arwani Thomafi selaku Sekretaris Jenderal masa bakti 2020–2025.
Lebih lanjut, DPW PPP Banten juga merujuk pada keterangan pers pasca diterbitkannya SK kepengurusan DPP PPP hasil rekonsiliasi pada 6 Oktober 2025, yang menyebutkan akan dilakukan penerbitan SK Menteri Hukum dan HAM terkait AD/ART PPP hasil Muktamar X melalui mekanisme organisasi yang sah.
“Selama belum ada kejelasan dan kepastian hukum tersebut, kami menilai kepengurusan DPP PPP saat ini belum memiliki dasar hukum yang kuat sesuai AD/ART,” tegas Subadri.
Atas dasar pertimbangan tersebut, DPW PPP Banten bersama DPC PPP se-Banten secara resmi meminta agar pelaksanaan Musyawarah Wilayah ditunda hingga terdapat kejelasan hukum terkait AD/ART serta kepengurusan DPP PPP.










