detak.co.id, TANGERANG — Kebakaran kembali melanda TPA Jatiwaringin Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang pada (30 /6/2026), petugas dari badan penanggulangan bencan daerah ( BPBD) Kabupaten Tangerang terus berupaya memadamkan api, kobaran asap hitam menyebar hingga radius 3 KM.
Menyikapi persoalan kebakaran tersebut, Ketua DPP LSM KOMPPI meminta agar kepala dinas lingkungan hidup Kabupaten Tangerang dievaluasi, menurut dia, sebagai kepala dinas yang ditugaskan oleh Bupati Tangerang, tentunya dia harus mengantisipasi hal -hal terburuk yang akan terjadi, karena seperti diketahui volume sampah terus mengalami peningkatan tentunya sebagai Kepala Dinas lingkungan hidup dan kebersihan memiliki perencanaan yang matang, karena dengan semakin menumpuknya sampah resiko kebakaran akan terjadi, tempat pembuangan akhir masih menjadi pihak yang paling rentan menanggung konsekuensi dari kegagalan sistem.
” Saya berharap agar Bupati mengecek Kinerja Kepala DLHK, karena diduga lalai dalam menjalani tugasnya, sehingga terjadinya kebakaran,”terang.
Usrah mendesak agar Pemerintah segera melakukan audit secara menyeluruh terhadap TPA Jatiwaringin , yang dibutuhkan masyarakat bukan lagi sekadar rapat, pernyataan, dan rencana jangka panjang.Yang dibutuhkan adalah tindakan konkret, Jika suatu peristiwa mengakibatkan pencemaran lingkungan dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, maka berbagai konsekuensi hukum dapat dikaji.
” Pasal 87 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur mengenai kewajiban ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap pihak yang terbukti melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian. Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur mengenai konsekuensi pidana atas perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, baik karena kesengajaan maupun kelalaian,”terangnya.
Usrah menambakan, penerapan ketentuan tersebut memerlukan pembuktian hukum yang ketat dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan asumsi.Namun ruang evaluasi hukumnya tetap terbuka apabila ditemukan fakta-fakta yang relevan melalui investigasi dan audit yang independen.
” Kita berharap agar Bupati Tangerang mengevaluasi kinerja Kepala Dinas lingkungan hidup Kabupaten Tangerang,,”tandasnya.











