Daerah

Satnarkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Tahan

24
×

Satnarkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Tahan

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai, detak.co.id – Personil Satnarkoba Polres Tanjung Balai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas nama T H Alias TAHAN pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib, yang beralamat di Jalan Masjid Lingkungan II Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, SIP mengatakan
petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis Kokain dengan berat bersih 970,1 (sembilan ratus tujuh puluh koma satu) gram, , 1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis Kokain dengan berat bersih 1012,3 (seribu dua belas koma tiga) gram, 1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis Kokain dengan berat bersih 1003,7 (seribu tiga koma tujuh) gram, 1 (satu) buah plastik assoy warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk REALME NOTE 50 warna Hitam,

Dikatakannya petugas kepolisian melakukan introgasi dan didapati informasi bahwa sdra T H Alias TAHAN memperoleh diduga narkotika jenis kokain tersebut dari sdra I Alias IL, kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan terhadap I Alias IL pada pukul 22.15 Wib di Jalan Selat Tanjung Medan Lingkungan V Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

“Kemudian saksi dan rekannya membawa T H Alias TAHAN dan I Alias IL beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkasnya.