detak.co.id Serdang Bedagai – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus dua orang kurir narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 14,5 kilogram. Penangkapan berlangsung di Jalan Umum Desa Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (28/1/2026).
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial W (35) dan S (31), warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari tangan keduanya, polisi menyita 17 bal ganja dengan berat total 14.520 gram yang dibungkus dalam satu karung goni.
Wakil Kepala Polres Serdang Bedagai, Kompol Rudi, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi narkoba jenis ganja di wilayah Desa Nagalawan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit 2 Satresnarkoba, Iptu Pranata Purba, langsung memimpin operasi dengan membagi personel menjadi tiga tim untuk melakukan pengejaran.
“Tim melihat satu unit sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku melintas di jalan umum Desa Nagalawan. Karena mencurigakan, petugas langsung melakukan pengejaran,” ujar Kompol Rudi, Rabu (28/1/2026).
Ia menambahkan, aksi kejar-kejaran sempat berlangsung hingga sekitar satu kilometer. Setelah berhasil dihadang, salah satu pelaku mencoba melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak, sementara satu pelaku lainnya lebih dulu diamankan bersama barang bukti.
“Kedua pelaku mengaku mendapat upah Rp100 ribu per kilogram dari seorang bandar berinisial E yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit 2 Satresnarkoba Polres Sergai, Iptu Pranata Purba, mengatakan meski salah satu pelaku sempat kabur, petugas akhirnya berhasil mengamankannya tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Seorang pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak, namun berhasil kita amankan. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus guna memburu bandar ganja yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut. (ap).




















