detak.co.id I BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara meringkus seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, mengatakan tersangka berinisial ABM (49) diduga merupakan bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sei Suka.
“Diduga tersangka masuk dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Batu Bara,” paparnya.
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Satresnarkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian.
Petugas mengetahui tersangka berada di dalam rumahnya dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Sempat dilakukan pengintaian. Begitu mengetahui tersangka berada di dalam rumah, tim langsung melakukan penangkapan,” ungkap Arifin Purba.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 plastik berisi sabu seberat 5 gram, 8 plastik berisi sabu dengan berat total 11,40 gram.
1 unit timbangan elektrik, 1 unit telepon seluler, 1 pipet plastik, uang tunai sebesar Rp3.050.000, 1 unit mobil BMW E35, serta 1 pucuk pistol jenis air softgun.
“Selain sejumlah sabu, dari tersangka juga disita satu unit mobil BMW dan pistol jenis air softgun,” tambahnya, Kamis (20/2/2026).
Saat ini, tim Satresnarkoba Polres Batu Bara masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan dan pemasok sabu yang diduga terkait dengan tersangka ABM.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-undang RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” pungkasnya.(ap)










