Detak.co.id | SERDANG BEDAGAI – Seorang pria berinisial DM (42), warga Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diamankan polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya mengatakan, penangkapan terhadap DM berlangsung di Dusun Rambutan, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Berawal dari informasi masyarakat yang mengamankan seorang pria karena diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor milik warga setempat,” ujarnya, Kamis (1/10/2026).
Ia menjelaskan, mendapat informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan langsung menuju lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pakaian DM.
“Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dari saku celana tersangka,” tandas Bringin Jaya.
Saat dilakukan interogasi, kata dia, DM mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, DM disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya. (ap).
Teks foto: Tersangka pria asal Sergai di tangkap atas kepemilikan sabu.











