Detak.co.id I BATU BARA – Polres Batu Bara ringkus seorang nelayan berinisial MA (61), warga Desa Mesjid Lama, Kecamatan Talawi tega menghabisi nyawa seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S (41) di sebuah kamar hotel.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/4/2026) di kamar nomor 15 Hotel Sorake, yang berada di Jalinsum Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Kapolres Batu Bara, AKP Doly Nainggolan, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat pelaku dan korban datang ke hotel pada, Mingu (19/4/2026) malam. Keduanya diantar oleh ojek dan kemudian memesan kamar serta beberapa minuman, termasuk air mineral dan air panas.
“Setelah berada di dalam kamar, pelaku sempat menyeduh minuman kopi sachet dan kemudian mengajak korban berhubungan badan, “ujarnya, Kamis (24/4/2026).
Ia menjelaskan, usai berhubungan, korban meminta dibelikan nasi goreng. Namun setelah makanan datang, korban justru tertidur tanpa sempat menyantapnya.
Sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku kembali mengajak korban untuk berhubungan intim. Namun kali ini korban menolak. Penolakan tersebut memicu emosi pelaku.
“Dalam kondisi marah, pelaku kemudian mencekik leher korban dan membekap mulutnya saat korban dalam posisi telentang di atas tempat tidur. Korban sempat berteriak minta tolong, yang terdengar oleh petugas hotel,” ungkap AKBP Doly.
Dia menambahkan, saksi Haris Hidayat dan Endi Azrian yang mendengar suara tersebut langsung mendatangi kamar tempat pelaku dan korban menginap.
“Saat itu korban terlihat masih bernapas namun dalam kondisi lemah, sambil memegang leher dan dada. Beberapa saat kemudian, korban dinyatakan tidak bergerak lagi,” tandasnya.
Petugas kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Personel Satreskrim Polres Batu Bara langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi korban ke rumah sakit.
“Dari hasil pemeriksaan dokter forensik, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, di antaranya memar di kelopak mata, luka lecet di bibir, memar pada tungkai, serta jejas kemerahan di leher,” papar Kapolres.
Selain itu, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada organ dalam seperti pendarahan di paru-paru dan gangguan pada saluran pernapasan.
“Barang bukti dari lokasi kejadian, seperti gelas, bantal, handuk, puntung rokok, botol air mineral, mancis, hingga tas milik korban berisi perlengkapan pribadi,” kata AKBP Doly.
Kapolres menegaskan bahwa dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut.
“Tidak ada perencana, tindakan pelaku terjadi secara spontan akibat emosi sesaat,” bilangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(ap)











