detak.co.id, BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil meringkus seorang diduga bandar narkoba jenis sabu di Lingkungan I, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Tersangka yang diamankan berinisial Andri (25), warga Gang Nuraini, Lingkungan I, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba mengatakan, tersangka merupakan salah satu target operasi dalam pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Medang Deras.
“Pelaku merupakan salah satu target operasi Satresnarkoba Polres Batu Bara dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Medang Deras,” ujar AKP Arifin Purba, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,44 gram.
“Dari tersangka disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang berisi 35 plastik klip kecil kosong, satu unit timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba,” ungkapnya.
AKP Arifin Purba menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 23.15 WIB. Saat itu personel Satresnarkoba Polres Batu Bara menerima informasi dari masyarakat yang menyebut adanya seorang pria yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di kawasan Lingkungan I Kelurahan Pangkalan Dodek Baru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Tersangka terancam hukuman penjara di atas 10 tahun. Saat ini Satresnarkoba Polres Batu Bara akan memburu pemasok sabu tersebut, ” bilangnya. (ap).











