detak.co.id, SERDANG BEDAGAI – Polres Serdang Bedagai menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejak tahun 2021 di wilayah hukum Polsek Perbaungan hingga saat ini masih dalam proses penyidikan dan terus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/165/VI/2021/SU/Res Sergai/Sek Perbaungan/Polda Sumut tertanggal 25 Juni 2021 yang dibuat oleh pelapor berinisial H.
Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyidikan guna mengungkap peristiwa pidana serta melengkapi alat bukti yang diperlukan.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa pelapor serta sejumlah saksi yang berinisial A, MT alias M, RW, MI, dan CNMRS.
Adapun barang bukti yang telah disita antara lain satu lembar slip transfer Bank Mandiri senilai Rp2.500.000, satu lembar kwitansi titipan uang panjar pembelian mobil Avanza, satu lembar fotokopi dokumen transaksi senilai Rp95.000.000, uang tunai sebesar Rp2.500.000, serta satu set fotokopi BPKB mobil Avanza G Luxury BK 1564 WF.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan seorang pria berinisial A sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, tersangka belum berhasil ditemukan sehingga penyidik telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) guna mempercepat proses penegakan hukum.
Selain melakukan pencarian terhadap tersangka, penyidik juga masih menelusuri keberadaan seorang perempuan berinisial LA yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Tak hanya itu, penyidik turut mencari keberadaan mobil Avanza BK 1564 WF yang diketahui telah dijual oleh salah seorang saksi dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, menegaskan bahwa informasi yang menyebut perkara tersebut tidak ditangani perlu diluruskan karena hingga saat ini proses hukum masih terus berjalan.
Polres Serdang Bedagai memastikan bahwa perkara tersebut masih berproses dan tidak pernah dihentikan. Penyidik telah melakukan berbagai langkah hukum, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka hingga penerbitan DPO terhadap tersangka.
“Saat ini penyidik terus melakukan pencarian terhadap tersangka, pihak-pihak yang berkaitan, serta barang bukti untuk menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Bringin Jaya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polres Serdang Bedagai berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penyidik juga terus berupaya maksimal untuk mengungkap keberadaan tersangka serta melengkapi seluruh alat bukti agar
proses hukum dapat segera diselesaikan,” paparnya, Minggu (21/6/2026).
Polres Serdang Bedagai mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang dan memperoleh informasi dari sumber yang akurat serta berimbang.
Dengan berbagai langkah penyidikan yang telah dilakukan, diharapkan perkara tersebut dapat segera dituntaskan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.(ap).
Teks foto: Kantor Satreskrim Polres Serdang Bedagai.











