Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Tangsel Darurat Narkoba, Bagaimana Solusinya?

6
×

Tangsel Darurat Narkoba, Bagaimana Solusinya?

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, EDITORIAL – Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten secara geografis berada pada posisi yang sangat strategis. Dengan luas 147,19 kilometer (atau 14,719 hektare), dan terbagi dalam Tujuh (7) wilayah kecamatan,yakni Kecamatan Serpong, Serpong Utara, Pondok Aren, Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, dan Setu. Namun demikian, wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Tangsel juga menyentuh wilayah Polsek Kelapa Dua, Polsek Pagedangan, dan Polsek Cisauk, Kabupaten Tangerang dan menjadi wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Posisi strategis Kota Tangsel tersebut menjadikannya sebagai Kota Perdagangan dan Jasa. Dan, pada perkembangan justru menjadi wilayah yang dimanfaatkan berbeda bagi bandar dan para pengedar narkotika dan obat berbahaya (narkoba) lainnya. Beberapa catatan kejahatan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tangsel tidak saja sebagai wilayah pasar potensial, tetapi juga menjadi tempat produksi, baik dalam skala rumahan (home industry) juga memanfaatkan bangunan apartemen di kawasan elit. Beberapa catatan tersebut, diantaranya: Kasus 600-800 kilogram ganja kering di Pamulang; Kasus ganja kering hampir satu ton di perbatasan Pamulang-Bogor; Rumah Produksi 21 kilogram tembakau sintetis (sinte); Produksi 9.200 ekstasi di Pagedangan; Produksi sabu di salah satu apartemen di kawasan BSD; Rumah Produksi 612 kilogram sinte; Pengungkapan obat keras ilegal (daftar G) dalam 916 karton dengan jumlah lebih dari 40 juta butir obat oleh jajanan Polsek Serpong, menjadikan Kota Tangsel sebagai Zona Merah peredaran gelap narkoba hingga jajaran Polda Metro Jaya dan Mabes Polri pun turun gunung.

Pertanyaan kemudian adalah bagaimana solusinya?

Diketahui, kegiatan sosialisasi tentang bahaya narkoba nampaknya sudah sering dilakukan oleh instansi terkait, baik oleh Polres Tangsel, Badan Narkotika Nasional (BNN) Tangsel, dan Dinas Kesehatan yang bekerjasama dengan beberapa organisasi pegiat anti narkoba.
Namun ternyata itu belum cukup, dan peredaran gelap narkoba justru seperti punya jalannya sendiri, meskipun penangkapan tersangka dan menjadi terpidana kasus narkoba, sebagaimana dijelaskan sumber merupakan penghuni (Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) jumlahnya terbanyak.

Dalam sebuah tulisan disebutkan, kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia mengalami tingkat kelebihan muatan (overkapasitas) mencapai sekitar 85% hingga 90%. Dari total sekitar 271.000 hingga 278.000 penghuni, lebih dari separuhnya atau sekitar 54% hingga 65% merupakan terpidana dan tahanan kasus narkotika.

Lalu, apa yang musti dilakukan?
Nampaknya, satu sisi penting adalah penegakan hukum masih dianggap belum maksimal untuk semua yang terlibat, tanpa pandang bulu.

(A. Ghozali Mukti – Wartawan Utama)