detak.co.id TANGERANG – Merespons laporan dan keresahan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi jual-beli obat keras terbatas (Daftar G), personel Polsek Mauk Polresta Tangerang bergerak cepat melakukan penelusuran dan pengecekan langsung ke lokasi yang dicurigai di wilayah Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Kamis (20-08-2026).
Pengecekan lapangan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mauk beserta personel piket fungsi Polsek Mauk. Langkah sigap tersebut diambil untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan warga mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan peredaran obat-obatan tanpa izin edar resmi, seperti Tramadol dan Hexymer.
Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap pengaduan masyarakat (quick response) guna menjaga kondusifitas serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Mauk.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan penjualan obat Daftar G di wilayah Sukadiri. Sebagai bentuk pelayanan dan penindakan awal, personel langsung kami turunkan ke lapangan untuk menyisir serta mengecek titik-titik lokasi yang dilaporkan,” ujar Kapolsek Mauk.
Dalam kegiatan pemeriksaan tersebut, petugas menyisir beberapa tempat yang disinyalir menjadi titik kumpul maupun lokasi transaksi. Selain melakukan pengecekan fisik, petugas juga memberikan imbauan serta edukasi kepada warga sekitar, tokoh masyarakat, dan pemilik usaha agar tidak ragu memberikan informasi jika melihat aktivitas peredaran obat ilegal di sekitarnya.
Kepolisian juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberlakukan sesuai aturan hukum yang berlaku bagi siapa saja yang terbukti memperjualbelikan obat-obatan keras tanpa izin edar dan resep dokter, karena dapat merusak masa depan generasi muda.
Hingga kegiatan berakhir, situasi di wilayah Sukadiri terpantau aman dan kondusif. Polsek Mauk mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan lingkungan serta memanfaatkan layanan pengaduan kepolisian jika menemukan potensi pelanggaran hukum.











