detak.co.id, OPINI – Kisruh kepemilikan lahan dan pengelolaan di Sekolah Dasar Islam Pembangunan (SDIP) dan Taman Kanak-Kanak Islam Pembangunan (TKIP) Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Bangen, makin melebar. Upaya penyelesaian masalah sengketa aset tidak hanya melibatkan antara pihak yayasan dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tetapi juga melihat pihak ketiga yang melakukan tindakan anarkis dalam upaya penguasanya yang diduga diperintahkan oleh pihak UIN Syarif Hidayatullah (UIN – SH) Jakarta, dalam beberapa hari lalu.
Dalam telusuran informasi terkait adanya perbedaan klaim kepemilikan aset dan hak pengelolaan antara pihak yayasan pengelola sekolah dengan UIN Jakarta yang bernilai fantastis hingga miliaran rupiah, masih menyisakan perbedaan yang cukup tajam.
Dari sumber mengatakan, konon rezim di UIN-SH hari ini menginginkan adanya transformasi dari skema Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH), yaitu kampus negeri yang didirikan oleh pemerintah dan memiliki status sebagai badan hukum publik yang otonom. Status ini merupakan tingkat tertinggi bagi perguruan tinggi negeri di Indonesia dengan kemandirian penuh dalam pengelolaan akademik maupun non-akademik.
“Motif obyektifnya agar ada keluasan kelola keuangan, otonomi kampus. Motif subyektif, PTN-BH jadi Tiket/Free Pass untuk Ektens/Perpanjangan jabatan Rektor secara otomatis,” ungkap sumber tersebut.
Sementara itu, untuk menjadi PTN-BH perlu berbagai persyaratan. Terutama profil keuangan dan aset yang baik. Alih-alih menghidupkan aset UIN – SH, seperti aset lahan milik kampus seluas sekitar 40 hingga 45 hektar yang terletak di Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, meningkatkan fungsi Rumah Sakit (RS), dan lain lain.
Diketahui, ada tiga yayasan terutama Madrasah Pembangunan lebih menarik, karena dinilai sudah punya omset besar. Pintu masuknya dengan dalih penertiban aset UIN – SH.
Padahal, sejak dahulu kala, aset yang dimaksud hanya tanahnya. Semua bangunan tidak melibatkan duit dan anggaran UIN – SH sepeser pun. Hubungan hukum dengan UIN – SH sebagai pemilik aset dan yayasan sebagai pengguna sudah mapan menggunakan skema sewa aset sesuai dengan regulasi.
“Memang ada atensi BPK terkait aset ini, tapi relatif selesai dengan skema sewa. Bagi BPK yang penting aset yang digunakan dibayar dan ada uang masuk. Itu sudah dijalankan sejak lama,” imbuhnya.
Kemudian, karena semangatnya dari awal menginginkan pengambilalihan omset, UIN atas nama BLU menetapkan biasa sewa mahal dan harga tinggi. Sikap UIN – SH itu lebih pada niat “mengusir”.
Lantas, UIN-SH pun ngebet untuk ambil alih pengelolaan semua Yayasan (Triguna, Syarif Hidayatullah/MP, dan Ketilang) dengan integrasi pengelolaan keuangan ke BLU UIN sebagai unit bisnis.
Namun, nampaknya UIN – SH mengabaikan dan lupa, bahwa di Statuta UIN tidak ada ruang untuk membuat unit pendidikan dasar dan menengah. Hal ini dikarenakan UIN bergerak di layanan jasa pendidikan tinggi. Kondisi tersebut, akhirnya menjadi skema bahwa yang diambil UIN dengan membentuk Yayasan Holding, yakni Yayasan Kesejahteraan Syahid Jakarta. (sebagai gabungan tiga yayasan) dibawah kendali UIN, dengan struktur kepengurusannya semua pejabatnya individu-individu UIN – SH.
“Lho, apa bedanya dengan skema tiga yayasan,”kata sumber dengan tanya.
Analisa sementara, bahwa di sini muncul aroma rebutan “lapak” dari pribadi pribadi pejabat yang ngebet PTN-BH.
Di sisi lain, proses pengambilalihan yayasan ini dilakukan dengan berbagai modus dan instrumen. Diantaranya, adanya tekanan dan ancaman kepada kepala sekolah, guru dan dosen yang aktif di yayasan dengan diperlakukan diskriminatif dalam layanan keuangan dan jadual ngajar. Termasuk upaya kriminalisasi pengurus Yayasan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Selain itu, juga termasuk peristiwa kegaduhan di TK Ketilang di Komplek UIN Syarif Hidayatullah, Jalan Ibnu Batutah, RT.003/RW.006, dan terakhir di SDI Pembangunan Pamulang di Kelurahan Pisangan, Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Pepatah mengatakan, setiap aksi tentu akan ada reaksi. Hal ini juga terjadi, baik dari pengurus Yayasan lama, pihak sekolah, dan publik.
“Padahal ada saluran yang digunakan, dan proses hukum yang sedang berjalan. Termasuk PTUN KMA nomor 43 yang digunakan oleh UIN sebagai pijakan,” jelas sumber.
Kemudian, yang jadi masalah publik, UIN sebagai entitas perguruan tinggi yang harusnya menjunjung nilai dan yang lebih beradab, tapi melakukan kekerasan publik di tempat pendidikan?
Silahkan berpikir dengan dasar ilmu pengetahuan dan hati yang bersih. (A. Ghozali Mukti – Wartawan Utama)







