Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Kereta Api Tabrak Toyota Avanza di Sergai, Satu Penumpang Tewas dan Dua Luka-luka

8
×

Kereta Api Tabrak Toyota Avanza di Sergai, Satu Penumpang Tewas dan Dua Luka-luka

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, SERGAI — Kecelakaan maut terjadi di perlintasan sebidang kereta api tanpa palang pintu di Desa Pon, Dusun V Pringgan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Satu unit mobil Toyota All New Avanza bernomor polisi B 2803 PZH ditabrak Kereta Api Penumpang KA U103 Siantar Express yang ditarik Lokomotif CC 2017708. Akibat kecelakaan tersebut, seorang penumpang mobil meninggal dunia, sementara dua orang lainnya mengalami luka-luka.

Korban meninggal dunia diketahui bernama Andriana (28). Ia mengalami luka parah di bagian kepala, punggung kiri, bahu kiri dan pantat. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian dan selanjutnya dibawa ke RSU Melati Desa Pon.

Sementara dua korban lainnya yakni Kevin Bryan (23), pengemudi mobil, mengalami memar pada lengan kanan dan trauma. Kemudian Rifhando Nadeak (28), penumpang mobil, mengalami luka lecet pada punggung tangan kiri, memar pada kaki serta trauma.

“Keduanya mendapat perawatan di RSU Melati Desa Pon, Sergai,” ucap
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, Jumat (29/8/2026).

Menurutnya, kecelakaan bermula ketika mobil Toyota Avanza yang dikemudikan Kevin Bryan bergerak dari arah Dusun V Pringgan menuju Desa Pon/Sei Bamban.

“Setibanya di perlintasan sebidang yang tidak dilengkapi palang pintu, kendaraan tersebut diduga menyeberang tanpa memperhatikan kedatangan kereta api,” paparnya.

Pada saat bersamaan, KA U103 Siantar Express datang dari arah Tebing Tinggi menuju Medan. Benturan pun tidak dapat dihindarkan. Bagian samping kiri tengah mobil dihantam bagian depan kereta api hingga kendaraan mengalami kerusakan cukup parah.

“Mobil mengalami ringsek pada bodi sebelah kiri, ban belakang kiri terlepas dan pelek pecah. Kerugian materiil akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp20 juta,” terang Bringin Kaya.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Toyota All New Avanza B 2803 PZH beserta dokumen kendaraan berupa SIM A dan STNK. Sementara kereta api yang terlibat adalah KA U103 Siantar Express dengan Lokomotif CC 2017708.

“Usai kejadian, kendaraan diamankan ke Pos Lantas Sei Bamban dan Unit Gakkum Satlantas Polres Sergai selanjutnya melakukan penanganan dan berkoordinasi dengan pihak PT KAI terkait insiden tersebut,” bilangnya.(ap).

Teks foto: Personel Satlantas Polres Sergai olah TKP kereta api tabrak Avanza di Sei Bamban.