Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Dua Pria di Sergai Ditangkap Saat Diduga Transaksi Sabu di Rumah Kosong

10
×

Dua Pria di Sergai Ditangkap Saat Diduga Transaksi Sabu di Rumah Kosong

Sebarkan artikel ini

Detak.co.id I SERGAI – Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama personel Polsek Perbaungan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Keduanya, SS (40) dan IJ (51), ditangkap dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya membenarkan adanya pengamanan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu tersebut.

Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang dilakukan seorang pria berinisial SS di sebuah rumah kosong di Dusun I, Desa Sei Sijenggi.

“Sesampainya di rumah kosong tersebut, petugas mendapati SS sedang duduk di lantai. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap lokasi,” ucapnya, Sabtu (4/9/2026).

Dalam penggeledahan itu, kata dia, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan di sela-sela daun pintu yang rusak.

“Barang tersebut kemudian diakui SS sebagai miliknya. Kepada petugas, SS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial IJ dengan sistem kerja,” papar Bringin Jaya.

Menurutnya dari tangan SS, petugas mengamankan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1 gram dan netto 0,8 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu pipet sekop, satu unit HP Android merek Realme warna hitam serta uang tunai sebesar Rp120 ribu.

“Barang bukti tersebut ditemukan di bawah rak kayu, di antaranya dua plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas narkotika,” ungkap dia.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya, proses hukum terhadap SS dan IJ masih ditangani Satu Res Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai). (ap).

Teks foto: Barang bukti sabu asal Sergai diamankan polisi.