Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Satresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Ekstasi dan Sabu

9
×

Satresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Ekstasi dan Sabu

Sebarkan artikel ini

Detak.co.id I BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara mengamankan seorang pria berinisial F (31) di Dusun I, Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba mengatakan, dari hasil penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Di antaranya narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 8,82 gram dan 20,01 gram.

“Selain sabu, petugas juga menemukan 21 butir pil yang diduga ekstasi. Barang bukti tersebut terdiri dari 14 butir berwarna hijau dengan berat bruto 5,67 gram dan tujuh butir berwarna pink dengan berat bruto 3,30 gram,” ujarnya Sabtu (4/9/2026).

Ia menjelaskan, dari penggerebekan, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan atau berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, timbangan digital, satu dompet warna hitam serta uang tunai sebesar Rp215.000.

Arifin Purba menambahkan, penangkapan terhadap F berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Batu Bara terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Setelah memperoleh informasi dan melakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika sebagaimana yang telah diamankan,” tandasnya.

Menurut dia,, pihaknya masih melakukan pengembangan untik mengungkap pemasok sabu dan pil ekstasi yang disita dari tersangka.

“Pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Arifin.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka F diproses sesuai Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan tersangka terancam hukuman penjara diatas 5 tahun, ‘ bilangnya. (ap).

Teks foto: Pengedar sabu dan pil ekstasi di tangkap Satnarkoba Polres Batu Bara.