Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Tahap Pembahasan Berlanjut, DPRD Tangsel Perkuat Substansi Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

7
×

Tahap Pembahasan Berlanjut, DPRD Tangsel Perkuat Substansi Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Anggota Fraksi PDIP DPRD Tangsel, Ledy MP Butar Butar serahkan draf jawaban pendapat Wali Kota tentang Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pimpinan DPRD.

detak.co.id TANGSEL-DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan jawaban atas Pendapat Wali Kota Tangsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jawaban tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda sebelum regulasi tersebut nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

DPRD Tangsel menilai Raperda tersebut memiliki posisi penting dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja. Perhatian khusus diarahkan kepada pekerja rentan dan pekerja sektor informal yang dinilai menghadapi risiko sosial dan ekonomi lebih besar.

Dalam rapat paripurna, Anggota DPRD Tangsel, Ledy Butar Butar menyatakan telah mencermati dan mempelajari pendapat yang disampaikan Pemerintah Kota Tangsel. DPRD melihat terdapat kesamaan pandangan antara legislatif dan eksekutif mengenai pentingnya penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.

“Pada prinsipnya, Pendapat Wali Kota menunjukkan adanya kesamaan pandangan mengenai pentingnya penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja,” kata Ledy usai paripurna, Senin (7/9/2026).

Menurut Ledy, pekerja memiliki peran penting dalam pembangunan serta pertumbuhan ekonomi daerah. Di sisi lain, aktivitas pekerjaan juga tidak terlepas dari berbagai risiko, termasuk kecelakaan kerja maupun kematian.

Dampak dari risiko tersebut, lanjut dia, tidak hanya dirasakan oleh pekerja. Keluarga yang menjadi tanggungan pekerja juga dapat mengalami tekanan sosial dan ekonomi ketika pencari nafkah mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Atas dasar itu, DPRD memandang Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan perlu diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja di Tangsel.

Ledy mengatakan pembentukan Perda nantinya tidak cukup hanya menjadi landasan administratif. Regulasi tersebut harus dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Keberadaan Peraturan Daerah diharapkan tidak hanya menjadi dasar administratif dalam penyelenggaraan program, tetapi juga menjadi instrumen hukum yang mampu memastikan adanya perlindungan yang lebih luas dan berkelanjutan bagi pekerja,” ujarnya.

Dalam tahapan pembahasan selanjutnya, DPRD akan memperhatikan penyempurnaan substansi Raperda, termasuk ketentuan mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan. Materi yang diatur harus disusun secara jelas dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kejelasan pengaturan dinilai penting agar masyarakat mengetahui bentuk perlindungan yang tersedia melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, regulasi juga perlu menyesuaikan dengan karakteristik serta kondisi sosial ekonomi pekerja di Tangsel.

Ledy mengatakan, bahwa DPRD Kota Tangsel memberikan perhatian terhadap kelompok pekerja rentan dan pekerja sektor informal. Kelompok tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian karena tidak seluruhnya memiliki tingkat perlindungan yang sama dengan pekerja pada sektor formal.

Pengaturan mengenai kategori pekerja dan pemberi kerja juga akan menjadi bagian yang perlu diperjelas dalam pembahasan Raperda. DPRD menilai kejelasan definisi diperlukan agar sasaran perlindungan tidak menimbulkan multitafsir ketika regulasi diterapkan.

Selain itu, peran Pemerintah Kota Tangsel dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai perlu diperkuat. Peran tersebut dapat mencakup kebijakan, fasilitasi, pendataan, koordinasi, pembinaan, hingga upaya memperluas cakupan kepesertaan sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Dalam Pendapat Wali Kota sebelumnya, Pemkot Tangsel juga telah menyampaikan sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan pekerja. Salah satunya Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Miskin.

Dia berharap keberadaan Raperda itu nantinya dapat memperkuat sekaligus mengintegrasikan kebijakan yang telah berjalan. Dengan demikian, pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki landasan hukum yang lebih komprehensif.

lebih lanjut Ledy mengatakan, pembahasan juga akan memperhatikan hubungan antara Pemerintah Kota Tangsel dengan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan. DPRD menilai pembagian peran dan mekanisme koordinasi perlu dirumuskan secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Pengaturan dalam Peraturan Daerah nantinya harus memberikan kejelasan mengenai peran dan hubungan koordinatif antara Pemerintah Daerah dengan penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Ledy.

Menurut Ledy, koordinasi antarpemangku kepentingan menjadi salah satu kunci keberhasilan penerapan regulasi. Kerja sama tersebut dapat mencakup perluasan kepesertaan, pemutakhiran data, peningkatan kepatuhan, penyelesaian persoalan, hingga evaluasi program.

Keberadaan Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Tangsel juga dinilai dapat dioptimalkan sebagai wadah koordinasi untuk meningkatkan kepatuhan dan memperluas perlindungan bagi pekerja.

Dengan disampaikannya jawaban DPRD atas Pendapat Wali Kota, pembahasan Raperda tersebut selanjutnya diharapkan dapat berjalan lebih mendalam dengan memperhatikan berbagai aspek hukum, kelembagaan, dan kebutuhan masyarakat.

Ledy Tangsel menegaskan bahwa proses pembentukan Perda harus menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat pekerja.

“Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang memperkuat kebijakan perlindungan sosial, memperluas cakupan kepesertaan, memberikan kepastian hukum, serta memastikan masyarakat pekerja, khususnya pekerja rentan dan pekerja sektor informal, memperoleh perlindungan yang layak,” pungkas Ledy.