detakbanten.com, CIPUTAT – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya menyegel bangunan yang ada di area kawasan rencana Pool Taksi Green di Maruga, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel pada Rabu siang (16/09).
Diketahui, langkah tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel tersebut merupakan kelanjutan hasil inspeksi mendadak (sidak) sejumlah pihak yang memiliki kompetensi terkait ijin Pemanfaatan Bangunan Gedung (PBG) di atas lahan keseluruhan seluas 40. 336 meter persegi (m²).
Wakil Wali Kota Tangsel saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan, kegiatan pembangunan untuk Pool Taksi Green tersebut sudah dilakukan penyegelan. “Sudah disegel oleh Satpol PP, terkait bangunan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepada Satpol PP Kota Tangsel saat dikonfirmasi melalui cellular menambahkan, bahwa yang disegel adalah bangunan yang terkait dengan PBG. Sementara pekerjaan lain, khususnya drainase untuk mengantisipasi terjadinya banjir, masih tetap dilakukan pekerjaannya. “Yang disegel itu bangunan yang sudah ada, yang kaitannya dengan PBG,” imbuh Kasatpol PP. (Zal)











