detak.co.id TANGSEL-Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) segera membenahi Pasar Kita di Pamulang. Salah satu solusi yang diusulkan ialah membebaskan biaya sewa kios selama enam bulan hingga satu tahun untuk menarik minat pedagang dan menghidupkan aktivitas pasar.
Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky, mengatakan usulan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengelola Pasar Kita di Gedung DPRD Tangsel, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, insentif sewa perlu dipertimbangkan agar pedagang tertarik menempati kios dan aktivitas ekonomi di pasar kembali bergeliat.
“Opsinya, kita gratiskan sewa selama periode tertentu, apakah enam bulan atau satu tahun. Terlebih, kita akan memasuki bulan Ramadan,” kata Ricky.
Selain insentif, Komisi II juga mendorong Pemkot Tangsel menertibkan pedagang yang berjualan di sekitar pasar dan memindahkan mereka ke dalam Pasar Kita. Langkah ini dinilai dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertata sekaligus meningkatkan aktivitas perdagangan.
“Lokasinya juga tidak jauh,” ujarnya.
DPRD turut menyoroti perbedaan keterangan mengenai kelengkapan perizinan dan fasilitas pasar. Ricky menyebut pihak pengembang telah menunjukkan dokumen perizinan, termasuk terkait Amdalalin dan UKL-UPL, yang menurut pengembang telah dipenuhi sejak penyerahan aset kepada Pemkot Tangsel pada 2016.
Untuk memastikan kondisi fasilitas, DPRD berencana meninjau langsung Pasar Kita, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Jika ditemukan kerusakan atau kendala teknis, DPRD akan merekomendasikan perbaikan kepada Dinas Cipta Karya.
“Kalau memang IPAL-nya bermasalah, kami akan merekomendasikan kepada Dinas Cipta Karya untuk melakukan perbaikan. Karena ini aset Pemkot, sudah selayaknya kita pelihara,” tegasnya.
Pengembang Bantah Tak Miliki Amdal
Sementara itu, General Affair Manager PT Pahala Alam Progres, Tanu, menegaskan pihak pengembang telah menyerahkan aset Pasar Kita kepada Pemkot Tangsel sehingga tidak lagi memiliki kewenangan atas pengelolaannya.
Ia menjelaskan, aset yang diserahterimakan kepada pemerintah meliputi pelataran parkir dan los pasar. Adapun hak penggunaan kios, menurutnya, berada di tangan masing-masing pembeli dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).
“Kios itu masing-masing milik pembeli. Yang kami serahterimakan adalah pelataran parkir dan los,” kata Tanu seusai RDP.
Tanu juga membantah pernyataan Disperindag yang menyebut dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) tidak tersedia. Ia memastikan pihaknya memiliki dokumen tersebut dan telah memperlihatkan dokumen yang diminta Komisi II dalam rapat.
Seperti diketahui, Kepala Disperindag Tangsel, Mochamad Hardi, menyebut pedagang Pasar Kita mengeluhkan pengelolaan dan fasilitas pasar. Salah satu persoalan yang disorot ialah tidak tersedianya drainase yang memadai untuk mendukung aktivitas pasar basah.
Hardi mengatakan Disperindag akan mengevaluasi standar operasional dan fasilitas pasar, termasuk berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya untuk menindaklanjuti kebutuhan perbaikan.
Ia juga menjelaskan, keluhan pedagang tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan, tetapi juga permintaan ganti rugi kepada pengembang terdahulu.
Perbedaan keterangan mengenai kelengkapan dokumen lingkungan dan kondisi fasilitas tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu dipastikan melalui pemeriksaan langsung di lapangan.











