detak.co.id TANGSEL-Sebanyak 146 penghuni Perumahan Serpong Lagoon, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dilaporkan mengalami gangguan pencernaan berupa diare hingga muntaber sejak pertengahan September 2026. Warga menduga kondisi tersebut berkaitan dengan kualitas air bersih yang didistribusikan pengelola, PT APS.
Keluhan tersebut dibawa warga ke Komisi II DPRD Tangsel dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Tangsel, Rabu (14/10/2026). Selain meminta persoalan kualitas air ditindaklanjuti, warga mulai mempertimbangkan jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban pihak terkait.
Perwakilan warga, Anis Silvia, menjelaskan pendataan bermula dari laporan sejumlah ibu yang disampaikan melalui grup WhatsApp. Untuk mengetahui jumlah warga terdampak, mereka kemudian mengumpulkan data melalui Google Form.
Hasil pendataan hingga 9 Oktober 2026 menunjukkan terdapat 146 warga yang mengalami gejala serupa. Menurut Anis, lebih dari separuh di antaranya merupakan bayi dan balita.
Bahkan, seorang bayi berusia 11 bulan dilaporkan harus menjalani rawat inap di rumah sakit akibat dehidrasi.
“Dari 14 September sampai 9 Oktober saja, kasus per harinya naik terus. Bayi yang paling muda 11 bulan ada yang opname,” kata Anis dalam RDP.
Air Keruh dan Bau Dikeluhkan Warga
Di luar laporan gangguan kesehatan, warga juga mempersoalkan kondisi air yang mengalir ke rumah mereka. Air disebut kerap tampak keruh, mengeluarkan bau menyerupai comberan, serta terasa berlendir ketika ditampung dalam ember.
Warga menduga persoalan tersebut berkaitan dengan sumber air baku yang berasal dari danau bekas galian pasir di lingkungan perumahan. Meski demikian, dugaan hubungan antara air yang digunakan sehari-hari dan gangguan kesehatan warga masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan serta penelusuran oleh instansi berwenang.
Anis mengungkapkan, keluhan mengenai kualitas air telah berulang kali disampaikan melalui pengurus RT dan RW. Namun, menurut dia, respons yang diterima warga selama ini sebatas permintaan maaf dan janji perbaikan.
Kekecewaan warga semakin besar karena mereka tetap membayar tagihan air sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, tetapi menilai kualitas layanan yang diterima belum memenuhi harapan.
Setelah keluhan berulang belum menghasilkan penyelesaian yang dinilai memadai, warga mulai membahas kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
“Kami diskusikan dulu dengan pimpinan dan Pak RT-RW. Tapi mungkin kami akan menunjuk ke sana. Ini sebenarnya langkah terakhir,” ujar Anis.
DPRD Pertanyakan Perizinan dan Sumber Air
Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, mengatakan RDP tersebut mengungkap sejumlah hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Persoalan itu mencakup keluhan kualitas air yang berulang, sumber air baku, hingga dugaan belum tuntasnya perizinan instalasi pengolahan air atau water treatment plant (WTP).
Ricky menyebut Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) telah mengingatkan pengelola sejak 2024 agar mengurus perizinan kepada Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC). Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikannya dalam rapat, tindak lanjut perizinan tersebut belum dilakukan.
DPRD juga menyoroti penggunaan air dari bekas galian pasir di kawasan perumahan sebagai sumber air baku. Ricky menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan dinas terkait dalam RDP, sumber air untuk pengelolaan WTP seharusnya berasal dari Sungai Cisadane.
Selain masalah sumber air, Ricky mengungkapkan adanya rekomendasi Dinas Kesehatan yang menyatakan air tersebut tidak layak dikonsumsi. Ia juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bakteri Escherichia coli (E. coli).
Temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis dan langkah pengamanan pasokan air. Dokumen hasil pengujian, termasuk parameter pemeriksaan dan tingkat pencemaran, diperlukan untuk memastikan kondisi air serta menentukan penanganan yang tepat.
Pengelola Tak Hadir, Warga Didampingi DPRD
Dalam RDP tersebut, pengembang Perumahan Serpong Lagoon dan pengelola WTP tidak hadir meski telah diundang DPRD. Menurut Ricky, kedua pihak sama-sama mengirimkan surat yang menyatakan tidak dapat menghadiri rapat.
Akibatnya, DPRD belum memperoleh penjelasan langsung dari pengembang maupun PT APS mengenai keluhan warga, penggunaan sumber air baku, status perizinan, dan langkah perbaikan yang telah dilakukan.
Ricky mendorong warga mempertimbangkan upaya perdata apabila terdapat kerugian yang dapat dibuktikan. Kerugian tersebut, antara lain, biaya penanganan kesehatan dan dampak lain yang memiliki keterkaitan dengan persoalan kualitas air.
Meski demikian, opsi penyegelan WTP juga perlu diperhitungkan secara matang. Instalasi tersebut menjadi satu-satunya sumber pasokan air bagi penghuni Serpong Lagoon. Penghentian operasional tanpa tersedianya sumber pengganti berpotensi membuat warga menghadapi persoalan baru dalam memenuhi kebutuhan air sehari-hari.
Karena itu, penyelesaian masalah tidak hanya menyangkut pemeriksaan kualitas air dan pertanggungjawaban pengelola, tetapi juga jaminan tersedianya pasokan air bersih yang aman bagi seluruh warga.
Sementara itu, sebagai langkah penanganan sementara, DCKTR Tangsel, PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS), dan CSR Indah Kiat masing-masing menyanggupi penyediaan satu tangki air bersih. Dengan demikian, terdapat tiga tangki yang direncanakan untuk membantu memenuhi kebutuhan warga.
DPRD akan mengkaji kecukupan bantuan tersebut, mengingat kebutuhan air bersih berlangsung setiap hari dan memerlukan pasokan yang berkelanjutan.
Di sisi lain, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari PT APS maupun pengembang Serpong Lagoon terkait keluhan warga dan persoalan yang dibahas dalam RDP.
Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi kedua pihak mengenai kualitas air yang didistribusikan, sumber air baku, status perizinan WTP, serta upaya penanganan yang telah maupun akan dilakukan.(Dra)











