Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Dugaan Perundungan di SMPN 10 Tangsel, Begini Kronologi Versi Kepala Sekolah

9
×

Dugaan Perundungan di SMPN 10 Tangsel, Begini Kronologi Versi Kepala Sekolah

Sebarkan artikel ini
Komisi ll DPRD Tangsel saat Sidak ke SMPN 10 Tangsel. Sidak Komisi ll terkait dugaan perundungan terhadap siswa di sekolah tersebut.

detak.co.id TANGSEL-Kasus dugaan perundungan yang melibatkan puluhan siswa SMP Negeri 10 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan publik. Peristiwa yang diduga terjadi di sebuah warung kopi di kawasan Jalan WR Supratman, wilayah Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, itu berlangsung pada 9 Oktober 2026.

Kepala SMPN 10 Tangsel, Kunardi, mengaku prihatin atas dugaan perundungan yang melibatkan anak didiknya. Pihak sekolah menyampaikan kesedihan mendalam atas kejadian tersebut, terlebih peristiwa itu diduga berlangsung di luar lingkungan sekolah.

“Keluarga besar SMPN 10 sangat prihatin dan merasakan kesedihan yang mendalam atas kejadian yang menimpa anak didik kami. Peristiwa itu terjadi di luar jangkauan pengawasan kami,” ungkap Kunardi di kantornya, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan, informasi awal mengenai kejadian tersebut diterima dari salah satu orang tua siswa kelas VIII yang mengadukan kondisi anaknya. Siswa tersebut mengeluhkan sakit setelah diduga dicekoki minuman racikan.

Menindaklanjuti laporan itu, pihak sekolah melakukan pendalaman melalui tim bimbingan konseling (BK), wali kelas, serta pihak terkait lainnya. Dari hasil penelusuran awal, sekolah kemudian menemukan keterlibatan siswa dari dua tingkat kelas.

Kunardi menyebut, berdasarkan pendalaman yang dilakukan bersama pihak terkait, terdapat 13 siswa kelas IX dan 14 siswa kelas VIII yang teridentifikasi dalam kasus tersebut. Sekolah pun berkoordinasi dengan pimpinan di Dinas Pendidikan Kota Tangsel untuk menentukan langkah penanganan.

“Bagi saya, siswa kelas IX maupun kelas VIII sama-sama anak didik kami. Karena itu, kami tetap fokus melakukan pengawasan dan pembinaan,” katanya.

Dalam penanganannya, sekolah juga meminta arahan dari Dinas Pendidikan serta Komisi II DPRD Tangsel yang membidangi pendidikan. Koordinasi dilakukan untuk menentukan langkah pencegahan, penindakan, hingga rehabilitasi. Selain itu, sekolah menjalin komunikasi dengan pihak perlindungan perempuan dan anak (PPA), Polsek, serta Polres Tangsel.

Terkait kondisi siswa yang diduga menjadi korban, Kunardi mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterima sekolah dari korban dan orang tua mereka, sejumlah siswa mengeluhkan sakit perut. Ada pula yang mengalami muntah.

Ia menjelaskan, warna muntahan yang tampak kemerahan sempat memunculkan dugaan adanya muntah darah. Namun, pihak sekolah mengaku tidak dapat memastikan kondisi medis tersebut tanpa hasil pemeriksaan tenaga kesehatan.

“Kami hanya menerima informasi bahwa keluhannya sakit perut, bahkan ada yang sampai muntah. Untuk memastikan kondisi kesehatannya, tentu harus melalui pemeriksaan dan diagnosis tenaga medis,” jelasnya.

Kunardi menambahkan, sekolah turut memantau kehadiran siswa setelah kejadian. Dari 14 siswa kelas VIII yang diduga menjadi korban, delapan siswa tercatat tidak masuk sekolah pada Senin, 12 Oktober 2026. Jumlah itu berkurang menjadi tiga siswa pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Setelah itu, para siswa kembali mengikuti kegiatan belajar seperti biasa dan tidak lagi melaporkan keluhan serupa kepada pihak sekolah, berdasarkan pemantauan yang disampaikan Kunardi.

Berdasarkan penelusuran sekolah, para siswa tersebut menyebut kelompok mereka dengan istilah “Geng The Ladies”, yang terdiri atas kelompok angkatan kelas IX dan kelas VIII. Kunardi mengatakan, mereka diduga telah membuat janji sekitar sepekan sebelum kejadian untuk berkumpul di sebuah warung kopi dan melakukan permainan bersama.

Namun, ia menilai kegiatan yang awalnya disebut sebagai permainan untuk bersenang-senang itu telah melampaui batas dan berpotensi membahayakan siswa.

“Dari sudut pandang saya sebagai orang dewasa, hal itu sudah melampaui batas dan membahayakan,” jelasnya.

Mengenai sanksi terhadap siswa yang diduga terlibat, Kunardi mengatakan proses penanganan masih berlangsung. Pihak sekolah belum mengambil keputusan akhir karena perlu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan memastikan seluruh langkah sesuai mekanisme serta peraturan yang berlaku.

Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu orang tua siswa kelas VIII sempat meminta agar anak yang diduga terlibat dikeluarkan dari sekolah. Menurutnya, permintaan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk kekhawatiran orang tua terhadap keselamatan anaknya.

Meski demikian, sekolah tidak bisa serta-merta menjatuhkan sanksi sesuai tuntutan salah satu pihak. Setiap keputusan, kata dia, harus mengacu pada ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Kami memahami keinginan orang tua yang ingin melindungi anaknya. Namun, kami tidak bisa mengambil tindakan hanya berdasarkan tuntutan pihak per pihak. Semuanya harus mengacu pada mekanisme dan regulasi,” tegasnya.

Kunardi menyebut, pada 16 Oktober 2026, pihak sekolah telah memanggil orang tua siswa yang diduga menjadi korban maupun yang diduga terlibat. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya sekolah untuk menyikapi persoalan dan mencari langkah penanganan bersama.

Ia juga mengakui bahwa kasus tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pihak sekolah, terutama terkait pengawasan terhadap aktivitas siswa di luar lingkungan pendidikan.
Menurutnya, keberadaan siswa di luar sekolah hingga malam hari juga menjadi perhatian, termasuk karena peristiwa itu disebut berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB.

“Kami juga menyadari bahwa ini menjadi kelemahan dalam pengawasan yang harus dievaluasi. Mengapa anak-anak, baik yang diduga menjadi korban maupun yang diduga terlibat, masih berada di luar hingga malam hari,” pungkasnya.