Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Demi Persaingan Pasar yang Sehat DPRD Kota Banjar Tetapkan Raperda Toko Swalayan dan Jam Operasional Pasar Modern Dibatasi

12
×

Demi Persaingan Pasar yang Sehat DPRD Kota Banjar Tetapkan Raperda Toko Swalayan dan Jam Operasional Pasar Modern Dibatasi

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, Kota Banjar-Akhirnya rapat paripurna DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, menyepakati dan menetapkan rancangan peraturan daerah tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. DPRD juga menyepakati dan menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya, Selasa (29/4/25).

Dengan adanya penetapan Raperda ini, pemerintah akan membatasi jam operasional pasar modern. Guna terciptanya persaingan yang sehat, antara pasar modern dan tradisional.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjar Yani Subekti Permana mengatakan, Raperda tersebut untuk mengatur keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. karena toko swalayan sekarang ini begitu menjamur keberadaanyya.

“agar eksistensi pasar tradisional tidak terancam. Sementara keberadaan pusat perbelanjaan modern dan pasar tradisional bisa bersaing sehat. Bukan sebaliknya atau saling mematikan.

Adapun Raperda ini merupakan perubahan atas Perda No 5 tahun 2014. Perda tersebut tentang pengelolaan, penataan, dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

“untuk masalah jam operasional dari Senin hingga Jumat batasannya mulai buka pukul 10.00 WIB sampai 22.00 WIB. Sementara di hari Sabtu-Minggu, operasionalnya mulai pukul 10.00 WIB-23.00 WIB.

Keberadaan minimarket juga harus berjarak jangan kurang dari 100 meter dari rumah sakit, Puskesmas rawat inap, SPBU, terminal, alun-alun, tempat peristirahatan kendaraan umum, hotel dan tempat wisata.

Dalam menetapkan lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan, tentunya harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah atau RTRW. Juga harus mengacu pada RTDR di wilayah Kota Banjar. (RN)