detak.co.id KOTA BANJAR-Tak terasa tahun 2025 sudah masuk penghujung dan lembaran tahun 2026 siap menemani agenda hidup anda.
Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Natal 2025.
Terselip ada salah satu tanggal yang sering menjadi perhatian publik adalah 24 Desember, jatuh tepat sehari sebelum tanggal 25 Desember yang menjadi hari perayaan Natal.
Namun apakah tanggal tersebut termasuk cuti bersama, mengingat posisinya berdempetan dengan tanggal merah.
Benarkah tanggal 24 Desember 2025 jadi hari cuti bersama Natal?
Mari kilta lihat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2025, yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bahwa tanggal 24 Desember 2025 ternyata tidak ditetapkan sebagai hari cuti bersama.
Dalam SKB 3 Menteri tersebut, pemerintah telah menetapkan daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Kalau demikian berarti hari libur nasional Natal jatuh pada hari Kamis, 25 Desember 2025, dan cuti bersama ditetapkan hanya pada 26 Desember 2025 (Jumat).
Jika hari Rabu, 24 Desember 2025 ingin bisa menjadi hari libur maka anda harus mengambil cuti tahunan pada hari tersebut.
Dan berikut jadwal hari libur Nataru 2025/2026
Hari libur nasional Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus
Cuti bersama Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus. (RN)










