detak.co.id TANGERANG,–Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid secara resmi membuka kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Kabupaten Tangerang Tahun 2025. Acara tersebut dilaksanakan di GSG Puspemkab Tangerang, Rabu (10/12/25),
Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa dana yang bersumber dari pemerintah pusat melalui Dana Desa, bantuan keuangan Provinsi Banten, serta bagi hasil pajak dan retribusi Kabupaten Tangerang telah secara konsisten disalurkan untuk mendukung program-program pembangunan desa dan harus dipertanggungjawabkan secara tertib, transparan dan dirasakan manfaatnya.
“Bagi hasil pajak retribusi sebesar 10 persen telah kita distribusikan secara kontinyu kepada desa sebagai bentuk dukungan terhadap program yang dirumuskan berdasarkan RKD dan hasil musyawarah dengan BPD. Semua anggaran, baik yang bersumber dari pusat, provinsi maupun kabupaten, harus dijalankan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Bupati.
Menurut dia, tertib administrasi dalam setiap pengelolaan penyelenggaraan pemerintahan desa sangat penting. Kerapian dokumen seperti keputusan desa, keputusan kepala desa, berita acara musyawarah, hingga laporan pertanggungjawaban menjadi instrumen penting dalam pemeriksaan dari BPK maupun Inspektorat.
“Semua harus rapih dan tertib administrasi. Keputusan desa, keputusan kepala desa, berita acara musyawarah, hingga laporan pertanggungjawaban itu instrumen penting saat ada pemeriksaan dari BPK maupun Inspektorat,” tegasnya
Pada kesempatan tersebut, dia juga mengapresiasi aplikasi Jaga Desa yang diinisasi dan dipandu langsung oleh Kejaksaan. Aplikasi ini dinilai sangat membantu peningkatan transparansi dan pencegahan penyimpangan dalam tata kelola pembangunan desa. Bahkan dalam waktu dekat, akan digelar lomba nasional implementasi aplikasi Jaga Desa yang akan diikuti para kepala desa se-Indonesia.
“Saya minta para kepala desa fokus, konsentrasi, berkoordinasi baik dengan sekretaris desa, perangkat desa, serta BPD. Kebersamaan ini penting agar pembangunan di desa dapat dipertanggungjawabkan dan memberi kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujarnya
Bupati juga mengingatkan bahwa mulai tahun 2025 hingga 2026, seluruh program desa harus selaras dengan pembangunan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, hingga RPJMN. Sinkronisasi tersebut diperlukan agar pelaksanaan pembangunan memiliki arah yang sama dan relevan dengan kebutuhan masyarakat dan kebijakan pemerintah di setiap level.
“Pemerintah desa harus paham dan bisa membedakan kewenangan pembangunan antara desa, kabupaten, provinsi, maupun pusat. Komitmen kita adalah menjalankan aturan sesuai perundang-undangan. Segera melaporkan bila membutuhkan penanganan yang mendesak dan sangat diperlukan,” imbuhnya.
Bupati berharap workshop tersebut dapat menambah wawasan dan kompetensi para kepala desa dalam mengelola keuangan dan pembangunan secara transparan, akuntabel, serta sesuai regulasi.
“Terima kasih kepada seluruh narasumber dan peserta. Semoga melalui Workshop ini, para kepala desa dapat menambah wawasan dan mengevaluasi kembali tugas yang belum dilaksanakan dan segera menuntaskannya. Masih ada waktu untuk memperbaiki dan menyempurnakan administrasi maupun program pembangunan desa,” pungkasnya
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari BPKP untuk memperkuat pemahaman terkait tertib administrasi dan tata kelola keuangan desa




















