detak.co.id TANGERANG — Setiap tahunnya, Pendapatan asli daerah ( PAD) Kabupaten Tangerang hanya mengandalkan dari sektor pajak, baik pajak PBB, BPHTB, Hotel, Restoran, Hiburan, Penerangan Jalan, Parkir, Rekalme dan pajak air bawah tanah.
Padahal jika digali terus banyak potensi yang dihasilkan dari sektor retribusi.
” Saya melihat dari tahun ke tahun PAD dari Sektor retribusi targetnya hanya segitu – gitu saja, diangka dibawah 200 Miliar per tahun , tahun 2025 ini hanya Rp 173,2 Miliar, naik sedikit dari tahun – tahun sebelumnya,”terang Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Gita Swarantika, Jumat ( 4/7/2025).
Gita mengatakan, retribusi daerah merupakan salah satu jenis pendapatan asli daerah ( PAD) dari pungutan atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat atau badan, Retribusi daerah memiliki peran penting dalam pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta sebagai sumber pendapatan yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
” Kita berharap agar target pendapatan dari sektor retribusi di tahun mendatang dapat ditingkatkan lagi, “terang Gita.
Seperti Diketahui, target Retribusi daerah pada tahun 2024 haya 173,2 Miliar , padahal retribusi daerah yang dikelola oleh organisasi perangkat daerah ( OPD) memiliki banyak potensi yang bisa digenjot lagi, salah satunya retribusi jasa umum yang meliputi retribusi pelayanan kesehatan pelayanan kesehatan BLUD rumh sakit dan Puskesmas, retribusi pelayanan kebersihan, retribusi parkir di tepi jalan umum, retribusi tempat pelelangan, retribusi pemanfaatan aset daerah, retribusi hasil produksi usaha pemerintah daerah, retribusi perizinan tertentu yang didalamnya IMB atau PBG, retribusi tenaga kerja asing, deviden penyertaan modal pada BUMD dan retribusi lain -lain pendapatan asli daerah yang sah yang didalamnya jasa giro kas daerah, hasil penjualan aset lainnya, pendapatan bunga dan tuntutan ganti kerugian daerah dan denda- denda dari pendapatan denda pajak daerah serta denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.