detak.co.id JAKARTA – Dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten, Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers akan menggelar Sosialisasi Pendataan Media Massa Dewan Pers. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 7 Februari 2026, pukul 09.00-11.00 WIB, bertempat di Alun-Alun Pancaniti, Kota Serang.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman insan pers dan pengelola media mengenai pentingnya pendataan media massa sebagai bagian dari upaya penguatan ekosistem pers yang profesional, sehat, dan bertanggung jawab.
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, menegaskan, pendataan media bukanlah bentuk pembatasan, melainkan instrumen pembinaan dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
“Pendataan media massa di Dewan Pers bertujuan menciptakan transparansi dan kepastian dalam ekosistem pers nasional. Ini bukan untuk menghambat, tetapi justru melindungi media dan jurnalis agar bekerja sesuai standar profesional,” ujar Yogi, Senin (2/2).
Menurutnya, melalui pendataan yang akurat, Dewan Pers dapat memetakan kondisi media secara faktual, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi dari media yang kredibel.
“Media yang terdata menunjukkan komitmen terhadap etika jurnalistik, struktur perusahaan yang jelas, serta kepatuhan pada regulasi pers. Ini penting agar publik tidak dirugikan oleh praktik media yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Yogi juga menyampaikan, momentum HPN 2026 di Banten menjadi ruang strategis untuk berdialog langsung dengan pengelola media daerah, khususnya dalam menghadapi tantangan era digital dan maraknya disinformasi.
Sosialisasi ini terbuka bagi pimpinan redaksi, pengelola perusahaan pers, serta jurnalis yang ingin memahami lebih jauh mekanisme, manfaat, dan tahapan pendataan media massa di Dewan Pers.
Melalui kegiatan ini, Dewan Pers berharap semakin banyak media di daerah yang terdata secara resmi, sehingga kualitas pers nasional semakin kuat dan dipercaya publik.




















