Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Diduga Cemari Udara, PT BOSS Dilaporkan Ke Kejaksaan

246
×

Diduga Cemari Udara, PT BOSS Dilaporkan Ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, TANGERANG –Diduga mencemari udara PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) yang beralamat di Jalan Raya Serang Km. 29,5 Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja dilaporkan ke kejaksaan pada Jumat (7/3/2025).

Laporan bernomor 184/KS.DPP.KOMPPI/III/2025 berisi perihal tentang dugaan adanya tindak Pidana pencemaran lingkungan dan dugaan usaha tanpa memiliki izin Amdal dan UKL UPL.

Ketua DPP LSM KOMPPI Usrah mengatakan, saat ini warga Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja melakukan proses terhadap bau yang menyengat beberapa waktu lalu, setalah itu tim dari DLHK Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan dan melakukan kesimpulan bahwa PT BOSS telah beroperasi meski belum mengantongi izin Amdal dan UKL dan UPL nya.

“Setelah kami melakukan investigasi dengan warga sekitar, kami menduga adanya tindak Pidana pencemaran lingkungan, dan oleh sebab itulah kami dari LSM KOMPPI bersama perwakilan warga melaporkan dugaan ini ke kejaksaan,” terang Usrah, Jumat (7/3/2025).

Sebelumnya diberitakan, Warga RT 04/03 dan R 07/04, Desa Cangkudu, Balaraja melakukan demonstrasi di pintu masuk PT. Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) di Jalan Raya Serang Km. 29,5 Desa Cangkudu, memprotes bau menyengat dari aktivitas produksi pabrik tersebut, Jumat, 28 Februari 2025.

Aksi yang diikuti oleh warga terdampak tersebut berlangsung sejak pagi hari, sekitar pukul 08.00 hingga pukul 11.00 WIB.

Dengan membawa alat pengeras suara, warga meneriakkan dua tuntutannya, yaitu PT BOSS menghentikan aktivitas yang menimbulkan bau tak sedap dan bertanggung jawab atas merosotnya kesehatan warga.