Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Diduga Hina Bupati di Facebook, Pemilik Akun Bang Yuka Diperiksa Polres Sergai

30
×

Diduga Hina Bupati di Facebook, Pemilik Akun Bang Yuka Diperiksa Polres Sergai

Sebarkan artikel ini
Oknum jurnalis PU, pemilik akun Facebook "Bang Yuka", tampak lesu usai diperiksa penyidik Polres Sergai.

detak.co.id SERDANG BEDAGAI – Seorang oknum jurnalis berinisial PU yang diduga sebagai pemilik akun Facebook “Bang Yuka” diperiksa oleh Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) terkait dugaan pencemaran nama baik Bupati Sergai, H. Darma Wijaya alias Wiwik.

PU terlihat lesu saat keluar dari ruang penyidik usai menjalani pemeriksaan, Rabu (23/7/2025), dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Pemeriksaan dilakukan menyusul postingan dari akun “Bang Yuka” yang menyebut, “Wiwik itu Bupati gak ada otak, gila melaporkan masyarakat ke Polres.” unggahan ini menuai reaksi keras dari publik dan mendorong pelaporan ke pihak berwajib.

Kuasa hukum PU, Alamsyah, SH membenarkan kehadiran kliennya dalam pemanggilan tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa kliennya menolak memberikan keterangan karena tidak mengetahui identitas pelapor secara pasti.

Terkait isi postingan yang diduga menghina Bupati, Alamsyah menyampaikan pembelaannya. “Kalimat itu harus dibaca utuh. ‘Wiwik itu Bupati gak ada otak’ maksudnya bukan Wiwik sebagai pribadi, melainkan menunjuk pada seorang Bupati yang tidak berotak. Jadi jangan dipenggal-penggal,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa jika Darma Wijaya merasa nama “Wiwik” merujuk pada dirinya secara pribadi, hal tersebut menjadi ranah penyidikan lebih lanjut oleh Polres Sergai.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Negeri Seirampah, diketahui bahwa Darma Wijaya secara sah telah mengganti namanya menjadi Darma Wijaya alias Wiwik pada 20 Februari 2020.

Menanggapi kasus ini, Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Sitepu saat dikonfirmasi hanya menyatakan secara singkat bahwa proses penyidikan masih berjalan.

Sementara itu, sejumlah masyarakat Sergai mengecam tindakan PU. Salah satunya, Ucok, mengatakan bahwa jika PU adalah seorang jurnalis, kritik seharusnya disampaikan melalui media yang sah sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kalau kritik dilakukan melalui media resmi dan sesuai kode etik jurnalistik, itu sah. Tapi kalau menghina lewat media sosial, itu sudah masuk ranah UU ITE,” tegas Ucok, Kamis (24/7/2025).

Ia juga meminta Polres Sergai bertindak tegas agar tidak muncul kasus serupa di media sosial kemudian hari.(ap).