detak.co.id TANGERANG — Diduga Selewengkan dana desa, Kades Pasir Kecamatan Kronjo Payumi mendapatkan surat somasi dari DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Studi Ilmu Hukum Indonesia Bersatu (LESIM), hal tersebut dikatakan ketua umum DPP LSM LESIM Mursalin , Jumat (25/07/2025), menurut Nursalim,
Surat somasi tersebut merupakan teguran kepada Kepala Desa Pasir , agar pada tahun 2025 pengelolaan anggaran dana desa yang bersumber dari aplikasi. desa dapat berjalan efektif bebas dari KKN.
“Surat kami telah diterima nomornya 50/SP/DPP-LESIM/VII/2025 terkait dugaan penyalahgunaan anggaran kabupaten tahun 2022 – 2024,” terang Mursalin.
Mursalin mengungkapkan dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pekerjaan bedah rumah yang diduga fiktif. Selain itu, pihaknya juga menyoroti pengelolaan traktor bantuan aspirasi anggota DPRD Fraksi Gerindra pada 2022 yang diduga bermasalah.
“Berdasarkan hasil investigasi tim kami di lapangan, ditemukan indikasi kuat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan dana desa,” ujar Mursalin
Ia menjelaskan, somasi ini merupakan teguran keras kepada Kepala Desa Pasir atas dugaan penyimpangan anggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tak hanya somasi, LESIM juga menyiapkan langkah hukum lanjutan. “Kami akan segera melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Banten agar diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Mursalin.
Sementara Kepala Desa Pasir Kecamatan Kronjo Payumi belum bisa dikonfirmasi komfirmasi