detak.co.id, TANGERANG – Dihadapan Kepala Desa dalam acara kegiatan peningkatan kapasitas kepala desa se-Kabupaten Tangerang di Hotel Yasmin, Kecamatan Curug, Selasa (20/5/2025). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan melakukan sosialisasi dan pencegahan Korupsi, dan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur desa sebagai upaya strategis dalam membangun dari desa dan mencegah tindak pidana korupsi.
Menurut Ricky, desa memiliki peran sentral dalam pembangunan nasional. Ia menuturkan, secara nasional mayoritas wilayah daratan Indonesia adalah desa. Ada sebanyak 83.971 desa dengan 43 persen penduduk Indonesia tinggal di desa.
“Ini artinya, pembangunan nasional harus dimulai dari bawah dari desa. Kabupaten Tangerang sendiri ada 246 desa, dan masyarakat juga lebih banyak tinggal di desa,” ujarnya.
Secara data nasional, sepanjang tahun 2012 hingga 2021, tercatat 686 kepala desa terjerat kasus tindak pidana korupsi di Indonesia. Mayoritas modus kasus terkait pengelolaan anggaran, suap atau gratifikasi, pemerasan, dan pemalsuan dokumen.
Karena itu, kata Ricky, kepala desa di Kabupaten Tangerang harus hati-hati dalam membelanjakan anggaran desa. Perlu diperhatikan, kata dia, penggunaan kewenangan sebagai kepala desa di luar Undang-undang. Semua itu diatur dalam Tugas pokok Kepala Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kita harus menjadikan aparatur desa sebagai ujung tombak pembangunan yang jujur, bertanggung jawab, visioner, dan berwawasan. Mereka juga harus mampu menjadi komunikator yang baik, cerdas, inovatif, serta memiliki empati dan keberanian dalam mengambil keputusan yang adil,” tegasnya.
Sebagai bentuk pencegahan korupsi, Kejari Kabupaten Tangerang juga mengedepankan peran intelijen penegakan hukum. “Kami menjalankan fungsi intelijen negara untuk pengamanan pembangunan dan hasil-hasilnya. Pencegahan dan pengawasan harus dilakukan secara berkesinambungan, dengan tolok ukur audit kinerja yang jelas,” tambahnya.