NasionalPemerintah

Hari Ini PNS DKI Jakarta Tak WFH, Bolos di Sanksi

10
×

Hari Ini PNS DKI Jakarta Tak WFH, Bolos di Sanksi

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, Jakarta — Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan tak ada pemberlakuan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov DKI, hari ini.

“Hari ini hari kerja, semua harus masuk karena sudah 10 hari libur. Curang dong, ya. Media aja masuk,” ujar Heru, usai Halal Bi Halal di Balai Kota Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Heru menambahkan ada sanksi tegas untuk ASN yang bolos di hari pertama pascalibur lebaran 2024. “Ya, dong. Saya saja, kami sudah kerja semua, kepala dinas juga,” imbuhnya.

Heru meminta jajarannya, termasuk Kepala Dinas masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengecek.
“Saya minta BKD, di wilayah ada, para wali kota, BKD, Kadis tadi kumpul, mengecek staf masing masing,” katanya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Pemprov DKI Jakarta menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (WFH) secara selektif.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Maria Qibtya mengatakan WFH diberi secara selektif.

Khususnya bagi pegawai ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman selama libur Hari Raya Idulfitri dan tak memberi pelayanan langsung ke masyarakat.

“Bagi pegawai ASN yang tugasnya dikerjakan melalui aplikasi digital, selain sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya, diberlakukan WFH pada 16-17 April 2024,” ucap Maria di Jakarta, Senin (15/4/2024) kemarin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *