Daerah

Hari Pertama Pendaftaran Pilkada Tangsel, Belum Ada Paslon Daftar ke KPU

3
×

Hari Pertama Pendaftaran Pilkada Tangsel, Belum Ada Paslon Daftar ke KPU

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, TANGSEL-Tahapan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibuka mulai hari ini, Selasa (27/8/2024). Namun sejak dibuka pada pukul 08, 00 WIB, belum ada tanda-tanda tim dari masing-masing paslon mendatangi kantor KPU Kota Tangsel.

Soal belum ada tim dari masing-masing paslon, juga dibenarkan oleh komisioner KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat kepada wartawan di kantornya yang berlokasi di Jalan Raya Serpong, No 1, Kecamatan Setu.

Kendati belum ada tim dari pasllon mendatangi KPU, namun Ajat baru menerima laporan sistem informasi pencalonan (Silon) dari paslon Ariza Patria – Marshel Widianto. Sementara dua paslon peserta Pilkada Tangsel lainnya akan menyusul membuat akun silon pada hari ini.

“Di akun Silon itu kan nanti ada isian persyaratan pencalonan, kemudian ada persyaratan dokumen syarat calon yang di input ke dalam silon,” kata Ajat kepada detakbanten.com, Selasa (27/8/2024).

Adapun syarat bagi para paslon peserta Pilkada yang datanya di input kedalam silon, diantaranya Surat Keputusan (SK) atau form B 1 KWK dari partai ditingkat pusat, SK dari partai setingkat DPC kota/kabupaten.

“Kemudian ada formulir model B pencalonan baik itu parpol maupun gabungan parpol, dan formulir persetujuan partai yang ditandatangani pengurus tingkat DPP,” jelas Ajat.

Namun jika dalam silon terdapat persyaratan paslon peserta Pilkada ada yang belum dilengkapi, Ajat menerangkan akan mengembalikan kepada paslon itu sendiri dan bisa mendaftar kembali sepanjang masa tahapan pendaftaran calon.

“Kalau misalkan status pendaftaran itu kan yang pertama diterima atau dikembalikan. Kalau dikembalikan masih bisa mendaftar sepanjang masih dalam waktu pendaftaran paslon,” beber Ajat.

Untuk mendaftarkan paslon kembali, Ajat tidak bisa menentukan waktunya dan menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing paslon sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

“Hari terakhir pendaftaran calon itu kan sampai pukul 23, 59 WIB. Jadi mau setelah maghrib hingga mala, yang penting jangan sampai melewati waktu yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, tahapan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota di KPU Tangsel, akan berakhir pada Kamis, 29 Agustus 2024. Belum diketahui pasti berapa jumlah paslon yang akan mendaftar sebagai peserta Pilkada Tangsel.

Sementara pantauan di KPU Kota Tangsel, puluhan personil kepolisian maupun personil TNI berjaga-jaga di sekitaran kantor KPU Tangsel. Puluhan awak media baik cetak, online dan televisi, sejak pagi hari mulai memenuhi kantor KPU.

Sementara didepan kantor KPU, telah terpasang tenda berukuran besar lengkap dengan ruang konfrensi pers yang nantinya akan digunakan bagi para paslon wali kota dan wakil wali kota dalam menyampaikan tanggapannya kepada wartawan.