detak.co.id SERDANG BEDAGAI – Herli Fadli Nasution (HFN), terdakwa kasus pembunuhan keji terhadap siswi SMP berinisial AS (12), menghadapi tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Selasa (17/6/2025).
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra, JPU dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Jonathan Wijaya Manurung SH, membacakan surat tuntutan yang berasal dari Kejaksaan Agung.
Dalam tuntutannya, HFN dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan rencana dan kesadaran penuh untuk menghilangkan nyawa korban. Karena itu, kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Tidak ada satu pun hal yang meringankan,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Suasana ruang sidang pun menjadi hening saat tuntutan dibacakan. HFN hanya tertunduk diam dan tampak lesu, menunjukkan ekspresi pasrah ketika hukuman mati disebutkan.
Persidangan turut dihadiri oleh keluarga korban, termasuk ibu kandung korban, Rubiah yang mengikuti jalannya sidang tuntutan jaksa.
Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Rubiah memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman setimpal bagi terdakwa.
“Tolong, berikan keadilan untuk anak saya. Ia masih kecil dan dibunuh dengan cara yang sangat keji. Saya mohon, hukum terdakwa seadil-adilnya,” ucapnya penuh emosi setelah persidangan usai.
Kasus ini bermula saat AS dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Rabu, 11 Desember 2024. Setelah pencarian intensif selama dua hari, jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Jumat sore, 13 Desember 2024.
Korban ditemukan terbungkus karung di area kebun sawit tak jauh dari rumahnya di Dusun 3, Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Tragedi ini mengguncang masyarakat luas dan memicu kecaman keras, terutama karena usia korban yang masih sangat belia.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Perhatian publik pun dipastikan akan terus mengarah ke kasus ini hingga vonis akhir dijatuhkan.
Kasus pembunuhan AS menjadi pengingat kelam bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia yang harus mendapat perhatian dan tindakan hukum yang tegas.(ap)