Tangerang, detak.co.id — Jaksa muda bidang intelijen ( Jamintel) Kejaksaan Agung Prof DR Reda Manthovani Menghadiri acara Penyerahan Bantuan CSR Dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kepada 214 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Sabtu (06/12/25) di Hotel Yasmin Binon Curug Kabupaten Tangerang Banten.
Selain Jamintel Hadir juga sejumlah pejabat tinggi nasional dan daerah, antara lain, Wakil Menteri Koperasi dan UKM RI, Gubernur Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani mengatakan bahwa sinergi antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Koperasi dan UKM diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Koordinasi dan Kerja Sama Dalam Rangka Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di seluruh Indonesia.
“Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mewujudkan efektivitas pengembangan Koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia. Serta, melindungi dan menyelamatkan aset dan dana yang bersumber dari Pemerintah yang dialokasikan kepada Koperasi dan UMKM,” jelas Reda.
Dia juga menyampaikan pesan kepada seluruh pengurus Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih agar senantiasa mengedepankan aspek integritas, kehati-hatian dalam pengelolaan dana KDKMP.
“Manfaatkan momentum ini untuk menggali ilmu sebanyak-banyaknya. Saya juga berpesan agar mengedepankan integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi pengurus KDKMP. Serta, berhati-hati dan waspada dalam mengelola dana KDKMP,” tegasnya.
Sementara Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sinergi berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung percepatan program nasional di tingkat daerah, khususnya program KDKMP.
“Penyaluran CSR untuk 214 KDKMP ini merupakan tahap kedua, setelah sebelumnya 60 KDKMP menerima dukungan serupa. Dengan demikian, total 274 KDKMP di Kabupaten Tangerang kini telah siap beroperasi sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat,” ungkap Bupati Maesyal Rasyid.
Menurut dia, penyaluran CSR untuk KDKMP merupakan wujud komitmen nyata dalam rangka percepatan perputaran roda perekonomian di tingkat pemerintahan terkecil. KDKMP hadir sebagai instrumen pemberdayaan yang memberi ruang bagi masyarakat desa dan kelurahan untuk lebih mandiri, produktif, dan berdaya saing.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung langkah strategis ini demi memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga secara resmi meluncurkan Aplikasi Mobile KDKMP Kabupaten Tangerang sebagai bagian dari transformasi digital pengelolaan koperasi desa/kelurahan.
“Aplikasi ini diharapkan menjadi platform yang mempermudah proses administrasi, pelaporan, transparansi, serta pengawasan operasional KDKMP, sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan koperasi,” pungkasnya.
Gubernur Banten, Andra Soni yang juga hadir menyampaikan apresiasi terhadap langkah progresif Pemerintah Kabupaten Tangerang mengembangkan ekosistem perekonomian desa dan kelurahan melalui KDKMP.
“Kehadiran 274 KDKMP yang kini siap beroperasi merupakan tonggak penting dalam mewujudkan kemandirian ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.” ungkap Andra Soni.
Pihaknya juga menegaskan secara kelembagaan di provinsi Banten sudah 100% pembentukan KDKMP dengan total 1551. Pihaknya akan terus mendukung setiap upaya yang mengarah pada penguatan ekonomi rakyat. Dia berharap aplikasi KDKMP yang nantinya bisa direplika oleh daerah lainnya agar lebih tranparan dan akuntable.
“Kami berharap inisiatif ini menjadi model bagi daerah lain. Dengan dukungan teknologi melalui Aplikasi KDKMP, tata kelola koperasi dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah mengatakan kehadiran Jaksa Kejaksaan dengan programnya Jaga Desa bukanlah ancaman bagi pengurus KDKMP, tetapi menjadi tempat konsultasi agar dalam rangka pelaksanaan pengelolaan KDKMP dapat dikelola secara terbuka, dan transparan bagaimana pengelolaannya dan penggunaannya.
“Kehadiran Jaksa dengan programnya Jaga Desa bukanlah ancaman bagi para pengurus koperasi, tapi jadi mitra untuk konsultasi agar pelaksanaan pengelolaan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih dapat terbuka, dan transparan bagaimana pengelolaannya dan penggunaannya,” tandasnya.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani mengungkapkan bahwa sinergi antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Koperasi dan UKM diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Koordinasi dan Kerja Sama Dalam Rangka Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di seluruh Indonesia.
“Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mewujudkan efektivitas pengembangan Koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia. Serta, melindungi dan menyelamatkan aset dan dana yang bersumber dari Pemerintah yang dialokasikan kepada Koperasi dan UMKM,” jelas Reda.
Dia juga menyampaikan pesan kepada seluruh pengurus Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih agar senantiasa mengedepankan aspek integritas, kehati-hatian dalam pengelolaan dana KDKMP.
“Manfaatkan momentum ini untuk menggali ilmu sebanyak-banyaknya. Saya juga berpesan agar mengedepankan integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi pengurus KDKMP. Serta, berhati-hati dan waspada dalam mengelola dana KDKMP,” tegasnya.










