detak.co.id, Jaringan Pengusaha Muda Banten (JPMB) mengapresiasi tindakan tegas Polda Banten yang menetapkan Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh Salim (54), sebagai tersangka dalam kasus permintaan jatah proyek senilai Rp 5 triliun.
JPMB menilai langkah itu berkontribusi menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif.
Koordinator Jaringan Pengusaha Muda Banten, Akhmad Hidayat, mengatakan, pihaknya mengapresiasi Kapolda Banten Irjen. Pol. Suyudi Ario Seto, secara tegas menangkap oknum Kadin Kota Cilegon yang meminta jatah proyek Rp5 Triliun.
Menurutnya, oknum Kadin Cilegon sangat memalukan dan mencoreng dunia usaha nasional. Ia menilai tindakan Polda Banten berdampak positif terhadap citra Indonesia di mata para investor.
“Saya sangat apresiasi apa yang dilakukan Kapolda Banten melalui Dirkrimum ini patut dicontoh oleh Polda lainnya dalam memberantas premanisme, yang belakangan ini sangat mengganggu dunia usaha, khususnya sektor industri yang menyerap banyak tenaga kerja. Apalagi di tengah situasi ekonomi global yang masih bergejolak,” ujar Akhmad Hidayat, yang juga Ketua Umum HIPMI Kabupaten Bogor dalam keterangannya, Minggu 18 Mei 2025.
Ia berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di wilayah lainnya.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, dan jajaran yang telah menciptakan rasa aman dalam berusaha serta membangun citra positif Indonesia di mata investor, baik asing maupun domestik,” ujarnya.
Daday (Sapaan Akrabnya) menekankan bahwa rasa aman bagi investor sangat penting untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen seperti yang dicanangkan Presiden Prabowo.
“Langkah ini akan memudahkan para menteri terkait dalam menarik investasi ke Indonesia,” tambah mantan Menteri Perindustrian itu.
Oknum Kadin Cilegon Jadi Tersangka Sebelumnya, Muh Salim ditetapkan sebagai tersangka imbas meminta proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang. Ia langsung ditahan usai gelar perkara dilakukan.
“Pada pukul 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Jumat (16/5)
Muh Salim diduga menggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek PT China Chengda Engineering. Selain dirinya, polisi juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka: Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39), dan Ketua HNSI, Rufaji Jahuri (50).
“Muh Salim dan Ismatullah menemui pihak PT Total (perwakilan PT Chengda) dan memaksa meminta proyek,” kata Dian.
Dalam pertemuan itu, Ismatullah bahkan disebut menggebrak meja saat menuntut proyek tanpa melalui proses lelang. Sementara Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan.