detak.co.id, PEMATANGSIANTAR – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar mengingatkan para pengemudi angkutan umum agar tidak membawa penumpang di atas kap mobil maupun membiarkan penumpang bergelantungan di pintu kendaraan guna menjaga keselamatan penumpang.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Simon E. Simatupang menegaskan, membawa penumpang di atas kap mobil maupun membiarkan penumpang bergelantungan di pintu kendaraan merupakan tindakan yang sangat membahayakan.
“Jangan membawa penumpang duduk di atas kap mobil ataupun bergelantungan di pintu kendaraan. Hal tersebut sangat berisiko menyebabkan penumpang terjatuh dan dapat mengakibatkan kecelakaan hingga korban jiwa,” katanya, Rabu (2/9/2026).
Dia mengingatkan, perhatian khusus juga diberikan kepada anak-anak sekolah yang menggunakan angkutan umum. Petugas memberikan teguran sekaligus edukasi agar para pelajar tidak menaiki kap mobil atau bergelantungan di pintu kendaraan saat berangkat maupun pulang sekolah.
“Keselamatan anak-anak harus menjadi tanggung jawab bersama. Kebiasaan menaiki kap kendaraan atau bergelantungan di pintu bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegas Simon.
Selain mengingatkan soal keselamatan penumpang, AKP Simon juga mengimbau pengemudi angkutan umum agar tidak ugal-ugalan di jalan.
“Para pengemudi diminta menjaga kenyamanan pengguna jalan lainnya serta melengkapi surat-surat dan dokumen kendaraan sebelum beroperasi,” pungkasnya.
Menurutnya, Sat Lantas Polres Pematangsiantar berharap edukasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Melalui kegiatan Sat Lantas Polres Pematangsiantar terus mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan dan korban fatalitas di wilayah hukumnya,” paparnya. (ap).
Teks foto: Personel Sat lantas Polres Pematangsiantar menghentikan angkutan kota membawa penumpang naik ke atas kap.











